Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Bebasnya Dianulir Mahkamah Agung, 3 Pejabat Jasindo Dihukum 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 02/09/2021, 18:36 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Vonis bebas tiga pejabat PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) terkait perkara klaim pembayaran tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 senilai Rp 6,5 miliar dianulir Mahkamah Agung (MA).

Majelis hakim MA yang dipimpin Prof Surya Jaya menyatakan, tiga terdakwa yakni mantan Kepala Cabang Jasindo Pontianak Thomas W; Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo Danang Saroso; dan Direktur Teknik dan LN Jasindo Ricky Tri Wahyudi, terbukti melanggar Pasal 2 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi, sehingga masing-masing dijatuhi pidana penjara 5 tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Putusan kasasi Mahkamah Agung ini jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum, yakni 1 tahun 7 bulan, yang kemudian divonis bebas hakim Pengadilan Tipikor Pontianak,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pontianak Banan Prasetya saat dihubungi, Kamis (2/9/2021).

Baca juga: Periksa Saksi, KPK Dalami Penerimaan Uang Terkait Kasus Kegiatan Fiktif PT Jasindo

Sementara permohonan kasasi jaksa terhadap satu terdakwa lain, yakni Sudianto alias Aseng pemilik PT Pelayaran Bintang Kapuas Armada ditolak MA.

“Terkait kasasi yang ditolak itu, kita masih menunggu putusan lengkapnya. Kita baru terima petikan. Nanti kalau sudah ada putusan lengkap, kita pelajari dan lapor kepada pimpinan untuk langkah hukum selanjutnya,” jelas Banan.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Kalimantan Barat, memvonis bebas 4 terdakwa dugaan korupsi klaim pembayaran tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) pada Agustus 2020.

Keempatnya mantan Kepala Cabang Jasindo Pontianak Thomas W; Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo Danang Saroso; dan Direktur Teknik dan LN Jasindo Ricky Tri Wahyudi.

Baca juga: KPK Panggil Kepala Divisi Pendanaan dan Investasi Jasindo sebagai Saksi Dugaan Komisi Fiktif

Kemudian Sudianto alias Aseng pemilik PT Pelayaran Bintang Kapuas Armada (PBKA).

Majelis hakim yang diketuai Riya Novita menilai keempat terdakwa tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti didakwakan jaksa penuntut umum.

Tak terima dengan putusan tersebut, Kejari Pontianak kemudian mengajukan kasasi ke MA dan diterima.

Sebelumnya, perkara ini berawal dari pengajuan klaim asuransi dari Sudianto alias Aseng sebagai pemilik PT. Pelayaran Bintang Kapuas Arwana (PT. PBKA) kepada Jasindo.

Perusahaan ini mengklaim atas insiden tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 milik PT PBKA di perairan Kepulauan Solomon, pada 2014.

Baca juga: Ini Konstruksi Dugaan Korupsi yang Jerat Eks Direktur Keuangan Jasindo

PT. PBKA mengajukan klaim asuransi bidang kepada Jasindo, untuk jenis asuransi korporasi bidang kelautan (marine insurance) yang meliputi hull & machinery insurance (Asuransi Rangka Kapal), dengan nilai polis Rp 6,5 miliar. 

Klaim dilayangkan PT. PBKA kepada Jasindo pada 2016. Dua tahun kemudian, medio Desember 2018, klaim dibayarkan Jasindo.

Penetapan tiga pejabat Jasindo sebagai tersangka oleh kejaksaan setelah ditemukannya perbuatan korupsi dalam proses pencairan.

Baca juga: KPK Tahan Pemilik PT AMS Terkait Dugaan Korupsi Kegiatan Fiktif Asuransi Jasindo

Mantan Kasipidsus Kejari Pontianak Juliantoro menyebutkan, pencarian klaim asuransi dilakukan dengan tidak cermat, dan tidak dilakukan verifikasi atas berkas permintaan pencairan klaim tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 yang diajukan oleh PT PBAKA.

"Sehingga negara dirugikan sekitar Rp 4,7 miliar," ujar Juliantoro. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Regional
Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Regional
PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

Regional
Timnas Menang Atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi sambil Bunyikan Klakson

Timnas Menang Atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi sambil Bunyikan Klakson

Regional
Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER REGIONAL] Gibran Tak Terima Satyalancana | Kisah Inspiratif Adi, Petani Hidroponik Asal Blora

[POPULER REGIONAL] Gibran Tak Terima Satyalancana | Kisah Inspiratif Adi, Petani Hidroponik Asal Blora

Regional
Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com