KLUNGKUNG, KOMPAS.com - Seorang pria di Bali berinisial TY (41) tega menyetubuhi anak angkatnya yang masih di bawah umur berinisial ANP (12) hingga hamil.
Aksi persetubuhan itu terjadi dari Januari hingga Februari 2021 di rumah TY di Kabupaten Klungkung, Bali.
"Pengakuan dari pelaku tiga sampai lima kali (disetubuhi). TKP di rumahnya. Mereka tinggal bareng jadi anak angkat," kata Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Ario Seno Wimoko kepada wartawan, Kamis (2/9/2021).
Seno menyebut, korban yang merupakan anak dari saudara perempuan pelaku dijadikan anak angkat oleh pelaku lantaran ia bersama istrinya belum dikaruniai seorang anak.
Baca juga: Kisah Polwan Kristen Jadi Ibu Asuh Puluhan Bintara Polri Beragama Islam
Akan tetapi, pelaku malah tega mencabuli korban tanpa sepengetahuan sang istri atau pun ibu korban.
"Istrinya (pelaku) juga tidak tahu, baru tahu setelah ibu kandungnya ngasi tahu," ujar dia.
Pencabulan itu kemudian dilaporkan oleh ibu kandung korban berinisial A (35) saat mengetahui anaknya hamil.
Polisi menerima laporan ibu korban tersebut dengan nomor LP-B/121/VIII/2021/SPKT/POLRES KLUNGKUNG/POLDA BALI.
Usai menerima laporan, Satreskrim Polres Klungkung langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.