Polisi mendapatkan keberadaan pelaku di Jalan Kargo, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.
Pada Jumat (13/8/2021) lalu pukul 16.00 Wita, pelaku ditangkap dan dibawa ke Polres Klungkung.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah rok panjang warna merah marun, satu buah celana pendek warna biru corak putih, satu buah baju kaos lengan pendek warna hijau.
Baca juga: 4 Prajurit Pos Koramil Gugur Diserang, Pangdam Kasuari: Pelakunya Kelompok Separatis Teroris
Selain itu, disita juga barang bukti satu buah sarung motif kotak-kotak paduan warna merah, abu-abu dan putih.
Atas perbuatannya itu, TY diganjar dengan Pasal 76D jucto Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.