Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Samsat Yogyakarta Perpanjang Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 02/09/2021, 15:09 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Yogyakarta memperpanjang pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2021.

Pembayaran melalui luring dibuka kembali hari ini.

Kepala Samsat Kota Yogyakarta, Bagya Rahmadi, menyampaikan perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2021.

Baca juga: Catat, Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Jateng Berakhir 6 September

Dalam perpanjangan ini warga hanya membutuhkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan identitas diri asli.

"Diperpanjang hingga 31 Desember, untuk bebas denda ini yang tahunan hanya butuh STNK asli dan identitas diri asli, semua di fotokopi satu saja dan membayar pajak," kata Bagya saat dihubungi, Kamis (2/9/2021).

Ia menjelaskan jika sebuah kendaraan menunggak pajak selama 6 tahun, maka yang dibayarkan hanya pajak pokok saja. 

"Kecuali untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJ), hanya dihitung dendanya saat tahu berjalan saja, yang tahun sebelumnya tidak bayar denda," kata dia.

Baca juga: Warga Jabar, Manfaatkan Program Bebas Denda Pajak Kendaraan

Sedangkan untuk biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), ia menjelaskan saat ini yang dibebaskan adalah dendanya saja.

"Bukan bebas balik nama, tetapi bebas dendanya BBNKB," imbuh dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com