Saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Level 4 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sekarang ini pihaknya tidak hanya melayani pembayaran secara daring saja, tapi sekarang sudah melayani secara luring.
"Ada program dengan online, yaitu dengan E Posti lewat ATM BPD. Kemudian di atm tersebut ada mesin pengesahan juga di situ, langsung bisa mengesahkan di situ juga," kata dia.
Sekarang ini pembayaran secara online hanya tersedia melalui ATM BPD sedangkan bank lain hingga sekarang belum bisa dilakukan.
"Sekali lagi hanya dengan ATM BPD DIY," imbuh Bagya.
Baca juga: Angka Kematian di DIY Tinggi, Pasien Covid-19 Diminta Segera Berobat ke RS
Tidak hanya melalui ATM BPD DIY saja untuk pembayaran melalui daring warga juga dapat membayar melalui gopay, tetapi warga tetap harus melakukan pengesahan langsung di Kantor Samsat.
"Ada juga yang progam dengan pembayaran gopay. Tetapi harus pengesahan di Samsat Induk, maksimal 14 hari harus sudah disahkan," kata dia.
Untuk layanan luring mulai hari ini pihaknya sudah mulai melayani kembali baik itu melalui Samsat Induk Yogyakarta, loket cepat, Samsat desa, Samsat keliling hingga mall pelayanan publik.
"Untuk layanan langsung mulai hari ini sudah buka semua baik di Samsat induk, loket cepat, Samsat Desa Wirogunan, Samsat BPD Giwangan, Samsat bus keliling, Samsat MPP/mal pelayanan publik balai kota, gojak di kemantren/kecamatan, dan di Samsat corner galeria mall," paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.