Salin Artikel

Samsat Yogyakarta Perpanjang Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pembayaran melalui luring dibuka kembali hari ini.

Kepala Samsat Kota Yogyakarta, Bagya Rahmadi, menyampaikan perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2021.

Dalam perpanjangan ini warga hanya membutuhkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan identitas diri asli.

"Diperpanjang hingga 31 Desember, untuk bebas denda ini yang tahunan hanya butuh STNK asli dan identitas diri asli, semua di fotokopi satu saja dan membayar pajak," kata Bagya saat dihubungi, Kamis (2/9/2021).

Ia menjelaskan jika sebuah kendaraan menunggak pajak selama 6 tahun, maka yang dibayarkan hanya pajak pokok saja. 

"Kecuali untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJ), hanya dihitung dendanya saat tahu berjalan saja, yang tahun sebelumnya tidak bayar denda," kata dia.

Sedangkan untuk biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), ia menjelaskan saat ini yang dibebaskan adalah dendanya saja.

"Bukan bebas balik nama, tetapi bebas dendanya BBNKB," imbuh dia.


Saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Level 4 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sekarang ini pihaknya tidak hanya melayani pembayaran secara daring saja, tapi sekarang sudah melayani secara luring.

"Ada program dengan online, yaitu dengan E Posti lewat ATM BPD. Kemudian di atm tersebut ada mesin pengesahan juga di situ, langsung bisa mengesahkan di situ juga," kata dia.

Sekarang ini pembayaran secara online hanya tersedia melalui ATM BPD sedangkan bank lain hingga sekarang belum bisa dilakukan.

"Sekali lagi hanya dengan ATM BPD DIY," imbuh Bagya.

Tidak hanya melalui ATM BPD DIY saja untuk pembayaran melalui daring warga juga dapat membayar melalui gopay, tetapi warga tetap harus melakukan pengesahan langsung di Kantor Samsat.

"Ada juga yang progam dengan pembayaran gopay. Tetapi harus pengesahan di Samsat Induk, maksimal 14 hari harus sudah disahkan," kata dia.

Untuk layanan luring mulai hari ini pihaknya sudah mulai melayani kembali baik itu melalui Samsat Induk Yogyakarta, loket cepat, Samsat desa, Samsat keliling hingga mall pelayanan publik.

"Untuk layanan langsung mulai hari ini sudah buka semua baik di Samsat induk, loket cepat, Samsat Desa Wirogunan, Samsat BPD Giwangan, Samsat bus keliling, Samsat MPP/mal pelayanan publik balai kota, gojak di kemantren/kecamatan, dan di Samsat corner galeria mall," paparnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/02/150908878/samsat-yogyakarta-perpanjang-pemutihan-denda-pajak-kendaraan-bermotor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke