JEMBER, KOMPAS.com - Pansus Covid-19 DPRD Jember memanggil pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember, Kamis (2/9/2021).
Pemanggilan itu dilakukan untuk mengonfirmasi perihal honor dari kematian Covid-19 senilai Rp 100.000 per jenazah.
Beberapa pejabat yang dipanggil meliputi Plt Kepala BPBD Jember M Djamil dan Kabid Kedaruratan dan Logistik.
Baca juga: Honor Ratusan Juta dari Kematian Pasien Covid-19 hingga Klaim Kerja Keras Pejabat di Tengah Pandemi
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, Pansus Covid-19 sudah menjadwalkan rapat dengar pendapat secara terbuka terkait honor pemakaman jenazah pasien Covid-19.
Rapat tersebut bisa disaksikan langsung oleh media dan masyarakat.
“Kami memanggil pejabat-pejabat yang patut diduga terlibat,” kata Itqon Syauqi pada Kompas.com Kamis.
Menurut dia, pihak DPRD sudah menyiapkan daftar pertanyaan-pertanyaan kritis yang akan disampaikan pada pejabat BPBD Jember.
Terutama terkait honor pemakaman pasien Covid-19 senilai Rp 100.000 per jenazah.
“Kami mau tanya, apa teori mereka satu mayat ada honor Rp 100.000 untuk pejabat?” ucap dia.
Dia menilai, Pansus Covid-19 berhak menggali lebih dalam faktor-faktor yang melatarbelakangi pejabat BPBD membuat format perhitungan honor berdasarkan jumlah kematian warga.
Termasuk mengenai aturan apa yang dipakai dalam menentukan jumlah honor tersebut.