Kepada polisi, RDA mengaku telah membelanjakan uang arisan para korban untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
RDA mengaku tidak bekerja setelah resign sebagai pegawai konter handphone di Magelang.
Selain itu, tersangka juga telah menggunakan sebagian hasil arisan untuk membayar arisan anggota yang sudah jatuh tempo.
“Keuntungan yang didapat tersangka, digunakan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari karena sudah tidak berja semenjak keluar dari karyawan konter HP. Kemudian untuk membeli beberapa pakaian dan menambal (membayar) arisan yang jatuh tempo," papar Alfan.
Baca juga: Cerita Sulastri, Rela Gadaikan Sertifikat Tanah demi Ikut Arisan Online Fiktif di Blora
Alfan berujar, RDA seorang diri menjalankan atau mengelola arisan online tersebut.
Sebelumnya RDA pernah mengikuti arisan online sehingga tercetus ide mengadakan arisan serupa tapi fiktif.
“Tersangka sendiri yang mengelola, admin dia sendiri,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa ponsel, rekening koran bank milik tersangka dan korban, serta pakaian baru yang dibeli tersangka menggunakan uang hasil kejahatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.