Salin Artikel

Ibu Rumah Tangga di Magelang Raup Rp 300 Juta dari Bisnis Arisan Online Fiktif

Bahkan, RDA mampu menghimpun sebanyak 55 anggota arisan yang dijalankan lewat media sosial sejak 2019.

Kepala Polres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menjelaskan, kasus ini terungkap dari laporan salah satu anggota arisan yang merasa janggal dengan arisan yang dikelola RDA.

"Tersangka RDA diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus operandi arisan online,” kata Sajarod, dalam keterangan pers di mako Polres Magelang, Jawa Tengah, Selasa (31/8/2021).

RDA mulai membuka arisan online berbagai jenis sejak Desember 2019 lalu, yakni arisan menurun, over slot, investasi dan arisan duos.

Awalnya, arisan berjalan lancar sebagaimana mestinya. Akan tetapi mulai Januari 2021, para anggota mulai tidak mendapatkan hasil.

"Dari situ salah satu anggota melaporkan RDA kepada kami. Kami tindak lanjut penyelidikan, sampai kita mengarah pada RDA sebagai tersangka," kata Sajarod.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap modus ajakan arisan di media sosial dengan janji- janji yang tidak masuk akal dari orang yang belum dikenal.

"Agar apabila mengetahui adanya informasi mengenai arisan fiktif, dapat segera melaporkan kejadian ke kepolisian," tegas Sajarod.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Magelang AKP M Alfan menambahkan, tersangka menawarkan arisan online yang dikelolanya di media sosial Instagram dengan nama "Arisan Menurun By Echy".

Untuk menyakinkan para korban, lanjut Alfan, tersangka terlebih membuat daftar peserta arisan fiktif yang seolah-olah sudah berhasil dan menikmati hasil arisan.

“Dalam arisan tersebut tersangka sudah menggunakan identitas-identitas fiktif sebagai member, untuk membujuk rayu para member lain yaitu mau ikut arisan. Korban saat ini yang terdata sebanyak 55 yang merupakan member Arisan Menurun by Echy,” ujarnya.


Kepada polisi, RDA mengaku telah membelanjakan uang arisan para korban untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

RDA mengaku tidak bekerja setelah resign sebagai pegawai konter handphone di Magelang. 

Selain itu, tersangka juga telah menggunakan sebagian hasil arisan untuk membayar arisan anggota yang sudah jatuh tempo. 

“Keuntungan yang didapat tersangka, digunakan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari karena sudah tidak berja semenjak keluar dari karyawan konter HP. Kemudian untuk membeli beberapa pakaian dan menambal (membayar) arisan yang jatuh tempo," papar Alfan.

Alfan berujar, RDA seorang diri menjalankan atau mengelola arisan online tersebut.

Sebelumnya RDA pernah mengikuti arisan online sehingga tercetus ide mengadakan arisan serupa tapi fiktif.

“Tersangka sendiri yang mengelola, admin dia sendiri,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa ponsel, rekening koran bank milik tersangka dan korban, serta pakaian baru yang dibeli tersangka menggunakan uang hasil kejahatannya.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/31/194846678/ibu-rumah-tangga-di-magelang-raup-rp-300-juta-dari-bisnis-arisan-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke