Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemalsu Surat Tanah 3,7 Hektar di Kalbar Pernah Terjerat Kasus yang Sama

Kompas.com - 30/08/2021, 19:10 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Kasat Reskrim Polres Mempawah AKP Muhammad Resky Rizal mengatakan, Al, tersangka pemalsuan surat tanah di Desa Wajok Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar), ternyata pernah dihukum terkait kasus yang sama pada tahun 2006.

Rizal mengatakan, AI dilaporkan pada tahun 2006, kasusnya ditangani Polda Kalbar.

“Perkara tersebut, AI divonis bersalah sesuai dengan putusan nomor: 36 Pid B 2007 Pengadilan Negeri Pontianak, dengan hukuman percobaan,” kata Rizal saat dihubungi, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Diduga Palsukan Surat Tanah Seluas 3,7 Hektar, Seorang Pria di Mempawah Ditangkap

Dalam kasus lamanya, kata dia, AI menggunakan dokumen surat ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) palsu.

“Modusnya sama, tapi ini surat ukur. Yang dia gunakan juga sebagai alat bukti surat dalam persidangan PTUN Pontianak,” jelas Rizal.

Diberitakan sebelumnya, AI kembali ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

AI diduga memalsukan surat segel tanah seluar 3,7 hektar tahun 1953. Tanah tersebut berada di Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar).

“Surat segel tersebut diduga ilegal, karena tanda tangan kepala desa dipalsukan,” kata Kasat Reskrim Polres Mempawah AKP Muhammad Resky Rizal.

Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Hasil Swab PCR dan Surat Vaksin di Samarinda, 9 Orang Ditangkap

Dikatakan Rizal, perkara tersebut bermula tahun 2013, saat itu tersangka AI menggunakan surat segel jual beli tanah tahun 1953 yang terdapat tanda tangan Kepala Desa wajok Hulu, atas nama Ketong.

Surat tersebut digunakan AI sebagai alat bukti surat atas kepemilikan tanah dalam gugatan keperdataan di Pengadilan Negeri Mempawah.

“Sidang tersebut dimenangkan tersangka AI. Dia kemudian memiliki serta menguasai tanah tersebut,” jelas Rizal.

Kemudian, pada tahun 2020, surat segel jual beli tanah tahun 1953 yang telah digunakan AI sebagai alat bukti di persidangan perdata ditemukan kejanggalan dan kemudian dilaporkan ke Polres Mempawah.

“Dalam penyidikan, ditemukan dugaan bahwa tanda tangan kepala desa di surat segel jual beli tanah tahun 1953 tersebut palsu,” ungkap Rizal.

Atas perbuatannya, AI dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. Kemudian, lanjut Rizal, tersangka mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Mempawah atas status hukumnya tersebut pada Kamis (19/8/2021) sampai Jumat (27/8/2021).

Namun, hakim yang memimpin perisdangan, Ezra Sulaiman memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, penetapan tersangka serta penahanan dianggap sah, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Regional
Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Regional
Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Regional
Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Regional
Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Regional
Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Regional
SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

Regional
Tantang Mahyeldi pada Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Tantang Mahyeldi pada Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Regional
Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Regional
Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Regional
Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Regional
Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Regional
Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com