PONTIANAK, KOMPAS.com – Kasat Reskrim Polres Mempawah AKP Muhammad Resky Rizal mengatakan, Al, tersangka pemalsuan surat tanah di Desa Wajok Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar), ternyata pernah dihukum terkait kasus yang sama pada tahun 2006.
Rizal mengatakan, AI dilaporkan pada tahun 2006, kasusnya ditangani Polda Kalbar.
“Perkara tersebut, AI divonis bersalah sesuai dengan putusan nomor: 36 Pid B 2007 Pengadilan Negeri Pontianak, dengan hukuman percobaan,” kata Rizal saat dihubungi, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Diduga Palsukan Surat Tanah Seluas 3,7 Hektar, Seorang Pria di Mempawah Ditangkap
Dalam kasus lamanya, kata dia, AI menggunakan dokumen surat ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) palsu.
“Modusnya sama, tapi ini surat ukur. Yang dia gunakan juga sebagai alat bukti surat dalam persidangan PTUN Pontianak,” jelas Rizal.
Diberitakan sebelumnya, AI kembali ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
AI diduga memalsukan surat segel tanah seluar 3,7 hektar tahun 1953. Tanah tersebut berada di Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar).
“Surat segel tersebut diduga ilegal, karena tanda tangan kepala desa dipalsukan,” kata Kasat Reskrim Polres Mempawah AKP Muhammad Resky Rizal.
Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Hasil Swab PCR dan Surat Vaksin di Samarinda, 9 Orang Ditangkap
Dikatakan Rizal, perkara tersebut bermula tahun 2013, saat itu tersangka AI menggunakan surat segel jual beli tanah tahun 1953 yang terdapat tanda tangan Kepala Desa wajok Hulu, atas nama Ketong.
Surat tersebut digunakan AI sebagai alat bukti surat atas kepemilikan tanah dalam gugatan keperdataan di Pengadilan Negeri Mempawah.
“Sidang tersebut dimenangkan tersangka AI. Dia kemudian memiliki serta menguasai tanah tersebut,” jelas Rizal.
Kemudian, pada tahun 2020, surat segel jual beli tanah tahun 1953 yang telah digunakan AI sebagai alat bukti di persidangan perdata ditemukan kejanggalan dan kemudian dilaporkan ke Polres Mempawah.
“Dalam penyidikan, ditemukan dugaan bahwa tanda tangan kepala desa di surat segel jual beli tanah tahun 1953 tersebut palsu,” ungkap Rizal.
Atas perbuatannya, AI dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. Kemudian, lanjut Rizal, tersangka mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Mempawah atas status hukumnya tersebut pada Kamis (19/8/2021) sampai Jumat (27/8/2021).
Namun, hakim yang memimpin perisdangan, Ezra Sulaiman memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, penetapan tersangka serta penahanan dianggap sah, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.