Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Palsukan Surat Tanah Seluas 3,7 Hektar, Seorang Pria di Mempawah Ditangkap

Kompas.com - 30/08/2021, 14:55 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MEMPAWAH, KOMPAS.com – Seorang pria berinisial AI ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

AI diduga memalsukan surat segel tanah seluar 3,7 hektar tahun 1953.

Tanah tersebut berada di Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar).

“Surat segel tersebut diduga ilegal, karena tanda tangan kepala desa dipalsukan,” kata Kasat Reskrim Polres Mempawah AKP Muhammad Resky Rizal saat dihubungi, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Hasil Swab PCR dan Surat Vaksin di Samarinda, 9 Orang Ditangkap

Rizal menerangkan, perkara tersebut bermula tahun 2013, saat itu tersangka AI menggunakan surat segel jual beli tanah tahun 1953 yang terdapat tanda tangan Kepala Desa wajok Hulu, atas nama Ketong.

Surat tersebut digunakan AI sebagai alat bukti surat atas kepemilikan tanah dalam gugatan keperdataan di Pengadilan Negeri Mempawah.

“Sidang tersebut dimenangkan tersangka AI. Dia kemudian memiliki serta menguasai tanah tersebut,” jelas Rizal.

Kemudian, pada tahun 2020, surat segel jual beli tanah tahun 1953 yang telah digunakan AI sebagai alat bukti di persidangan perdata ditemukan kejanggalan dan kemudian dilaporkan ke Polres Mempawah.

“Dalam penyidikan, ditemukan dugaan bahwa tanda tangan kepala desa di surat segel jual beli tanah tahun 1953 tersebut palsu,” ungkap Rizal.

Baca juga: Pemalsu Minuman Keras Impor Ditangkap, Pelaku Juga Gunakan Pita Cukai Abal-abal

Atas perbuatannya, AI dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Kemudian, lanjut Rizal, tersangka mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Mempawah atas status hukumnya tersebut pada Kamis (19/8/2021) sampai Jumat (27/8/2021).

Namun, hakim yang memimpin perisdangan, Ezra Sulaiman memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, penetapan tersangka serta penahanan dianggap sah, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

26 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 4 Bulan

26 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 4 Bulan

Regional
Perincian Sanksi untuk ASN di Semarang apabila Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran 2024

Perincian Sanksi untuk ASN di Semarang apabila Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran 2024

Regional
127 Perusahaan di Jateng Bermasalah soal THR, Paling Banyak Kota Semarang

127 Perusahaan di Jateng Bermasalah soal THR, Paling Banyak Kota Semarang

Regional
Kisah Jumadi, Mudik Jalan Kaki 4 Hari 4 Malam dari Jambi ke Lubuk Linggau karena Upah Kerja Tak Dibayar

Kisah Jumadi, Mudik Jalan Kaki 4 Hari 4 Malam dari Jambi ke Lubuk Linggau karena Upah Kerja Tak Dibayar

Regional
Gagalkan Aksi Pencurian hingga Terjungkal, Karyawan Alfamart di Semarang Naik Jabatan

Gagalkan Aksi Pencurian hingga Terjungkal, Karyawan Alfamart di Semarang Naik Jabatan

Regional
Pimpin Apel Usai Cuti Lebaran, Pj Gubernur Sumut: Kehadiran ASN Pemprov Sumut 99,49 Persen

Pimpin Apel Usai Cuti Lebaran, Pj Gubernur Sumut: Kehadiran ASN Pemprov Sumut 99,49 Persen

Regional
Kakek di Kupang Ditangkap Usai Todongkan Senjata Laras Panjang ke Istrinya

Kakek di Kupang Ditangkap Usai Todongkan Senjata Laras Panjang ke Istrinya

Regional
Menyoal Ditetapkannya Anandira, Istri Anggota TNI, sebagai Tersangka Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami

Menyoal Ditetapkannya Anandira, Istri Anggota TNI, sebagai Tersangka Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami

Regional
Penampungan Minyak Mentah di Blora Terbakar, Pemkab Segera Ambil Sikap dengan Pertamina

Penampungan Minyak Mentah di Blora Terbakar, Pemkab Segera Ambil Sikap dengan Pertamina

Regional
Ternyata, Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Orang Kabur Usai Kecelakaan

Ternyata, Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Orang Kabur Usai Kecelakaan

Regional
Dosen Universitas Pattimura yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Belum Diperiksa, Begini Penjelasan Polisi

Dosen Universitas Pattimura yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Belum Diperiksa, Begini Penjelasan Polisi

Regional
Angka Stunting di Riau Turun Jadi 13,6 Persen, Pj Gubernur SF Hariyanto Berikan Apresiasi

Angka Stunting di Riau Turun Jadi 13,6 Persen, Pj Gubernur SF Hariyanto Berikan Apresiasi

Regional
Ibu dan Anak Korban Pembunuhan di Palembang Dimakamkan Satu Liang

Ibu dan Anak Korban Pembunuhan di Palembang Dimakamkan Satu Liang

Regional
Sesuai Arahan Pj Gubernur Bahtiar, Dinkes Sulsel Kirim Bantuan untuk Korban Longsor di Tana Toraja

Sesuai Arahan Pj Gubernur Bahtiar, Dinkes Sulsel Kirim Bantuan untuk Korban Longsor di Tana Toraja

Regional
Kunjungan Wisatawan Selama Libur Lebaran, Kota Semarang Kalahkan Solo

Kunjungan Wisatawan Selama Libur Lebaran, Kota Semarang Kalahkan Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com