"Dari hasil pengembangan terhadap pelaku itu, kita berhasil ketahui identitas kawanannya. Yakni Welly (34), Afrizal (44) Kasimin (41) pada Sabtu (28/8/2021)," jelasnya.
Berselang sehari, pelaku lainnya, kerap dipanggil Lubis (39), yang diamankan Minggu (29/8/2021).
Begitu dilakukan pemerikasaan kepada para pelaku, kata Andri, mereka telah menghabiskan uang hasil perampokan tersebut, dengan membeli sejumlah emas dan berfoya-foya.
"Saat ini uang yang tersisa hanya tingga pecahan ribuan saja," jelas Andri.
Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365, dengan ancaman hukuman 9 tahun Penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.