Diduga untuk mengilangkan jejak, pelaku menutupi jenazah korban dengan selimut dan membawanya menggunakan gerobak pasir yang ada didepan rumahnya. Jasad korban lalu dibuang ke sungai.
"Korban dibawa ke sungai Cidurian nggak jauh dari rumah tersangka. Dia kemudian mendorong jenazah korban memasukannya ke sungai," ucapnya.
Setelah itu, warga menemukan jasad korban pada 16 Agustus 2021. Dari hasil visum, polisi menemukan sejumlah luka tusukan di tibuh korban.
Setelah ditangkap di wilayah Ciamis, pelaku mengaku ke polisi jika aksinya itu karena tersinggung kepada korban.
"Karena keterangan tersangka dia cekcok, jarinya digigit oleh korban, digigit, dia emosi, maka dia ambil pisau dan dia tusukkan, korban diduga PSk," katanya.
Sementara itu, Polisi yang melakukan olah TKP akhirnya berhasil mengungkap pembunuhan itu. Petugas menangkapnya di wilayah Ciamis.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat 338 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana.
(Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.