KOMPAS.com - Kasus pembunuhan seorang wanita berusia 20 tahun di Kota Bandung, Jawa Barat, terungkap.
Jasad wanita bernama Sumsum Sumaiati, warga Garut, itu ditemukan di sungai Cidurian, Kelurahan Margasari, Senin (16/8/2021).
Polisi telah menangkap terduga pelaku berinisial IR (22), yang tak lain adalah teman kencan korban.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi: Masih Menunggu Hasil dari Labfor Mabes Polri
Berikut ini fakta lengkapnya:
IR (22), seorang pengganguran warga Rancasawo, Kelurahan Margasari, Kecamatan Buah Batu, mengaku mengenal korban di media sosial.
Perkenalan itu akhirnya berlanjut dan pada Jumat (12/8/2021, pelaku datang ke rumah korban, sekitar pukul 04.30 WIB dini hari.
Menurut polisi, pelaku saat itu diduga hendak mengajak korban bersetubuh dengan menawarkan sejumlah uang.
Baca juga: Belajar Tatap Muka Segera Digelar di Sejumlah Kota, Ini Daftar dan Syaratnya
Pelaku saat itu, kata polisi, menawarkan sejumlah uang kepada korban agar mau berhubungan intim.
Namun, setelah masuk di kamar, rencana pelaku ternyata gagal. Korban yang merasa dirugikan, akhirnya meminta uang Rp 100.000 kepada pelaku sebagai ganti rugi.
Hal itu, kata polisi, diduga membuat pelaku naik pitam dan akhirnya menusuk korban dengan pisau.
"Kemudian terjadi cekcok antara tersangka dengan korban, kemudian terjadi lah penusukan berkali-kali oleh tersangka terhadap korban di TKP," ucap Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung, Jumat (27/8/2021).
Diduga untuk mengilangkan jejak, pelaku menutupi jenazah korban dengan selimut dan membawanya menggunakan gerobak pasir yang ada didepan rumahnya. Jasad korban lalu dibuang ke sungai.
"Korban dibawa ke sungai Cidurian nggak jauh dari rumah tersangka. Dia kemudian mendorong jenazah korban memasukannya ke sungai," ucapnya.
Setelah itu, warga menemukan jasad korban pada 16 Agustus 2021. Dari hasil visum, polisi menemukan sejumlah luka tusukan di tibuh korban.
Setelah ditangkap di wilayah Ciamis, pelaku mengaku ke polisi jika aksinya itu karena tersinggung kepada korban.
"Karena keterangan tersangka dia cekcok, jarinya digigit oleh korban, digigit, dia emosi, maka dia ambil pisau dan dia tusukkan, korban diduga PSk," katanya.
Sementara itu, Polisi yang melakukan olah TKP akhirnya berhasil mengungkap pembunuhan itu. Petugas menangkapnya di wilayah Ciamis.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat 338 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana.
(Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.