Korban takut melapor
Kata Rudy, setelah menganti kerusakan mobil milik pelaku, korban lantas pulang ke rumahnya.
Usai kejadian itu, sambung Rudy, korban awalnya takut untuk melapor. Namun, atas desakan dari keluarganya, TP akhirnya melaporkan yang dialaminya ke polisi.
"Pada awalnya korban memang enggan melapor. Karena penganiayaan korban mengalami luka pada mulut bagian dalam," ujarnya.
Baca juga: Pelaku Perempuan Mengaku Ketagihan Seks, Sepekan Bisa Berhubungan Badan dengan 5 Pria Berbeda
Polisi yang mendapat laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Kepada polisi, SN mengaku airsoft gun yang digunakannya untuk menakuti korban milik temannya yang dijadikan jaminan utang sebesar Rp 1,5 juta.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait leglitas kepemilikan senjata tersebut mengingat pelaku adalah warga sipil.
"Senjata ini milik temannya yang dijaminkan, ini masih kita kembangka," ungkapnya.
Atas perbuatannya, SN telah ditetapka sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 351 KUHPidana terkait penganiayaan.
Baca juga: Saya Memilih Kurungan Penjara 3 Hari Pak, Sudah Yakin, Saya Tak Ada Uang untuk Bayar Denda
(Penulis : Kontributor Magetan, Sukoco | Editor : David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.