KOMPAS.com - Tak terima mobilnya disenggol, SN (51), warga Desa Taji, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, nekat menganaiaya pengendara motor berinisial TP (18), warga Desa Randusongo, Magetan.
Bukan itu saja, SN juga mengeluarkan airsoft gun yang disimpannya di bawah jok mobilnya untuk menakut-nakuti korban.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka pada bagian dalam mulut.
Baca juga: Kesal Mobilnya Disenggol, Pria Ini Berkali-kali Tampar Pesepeda Motor dan Keluarkan Airsoft Gun
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Sukowati, Senin (2/8/2021) lalu.
Kasat Reskrim Polres Magetan Iptu Rudy Hidajanto mengatakan, penganiayaan itu berawal dari korban yang tidak sengaja menyenggol mobil milik pelaku.
Pelaku yang tak terima kemudian menampar korban sebanyak satu kali.
Baca juga: Pengakuan Remaja 18 Tahun Bunuh Pacarnya yang Hamil 8 Bulan: Kesal Sering Disuruh
Kemudian, pelaku bersama korban membawa mobilnya ke salah satu bengkel yang ada di Desa Ginuk untuk diperbaiki.
Namun, di tengah perjalanan, SN kembali menampar wajah korban sebanyak dua kali.
Bukan itu saja, pelaku yang kesal lalu mengeluarkan airsof gun.
"Dan tersangka mengeluarkan airsoft gun yang disimpan di bawah jok mobil," kata Rudy saat konferensi pers di Mapolres Magetan, Jumat (27/8/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap Pelajar SMA yang Bunuh Tantenya karena Menolak Berhubungan Seks
Korban takut melapor
Kata Rudy, setelah menganti kerusakan mobil milik pelaku, korban lantas pulang ke rumahnya.
Usai kejadian itu, sambung Rudy, korban awalnya takut untuk melapor. Namun, atas desakan dari keluarganya, TP akhirnya melaporkan yang dialaminya ke polisi.
"Pada awalnya korban memang enggan melapor. Karena penganiayaan korban mengalami luka pada mulut bagian dalam," ujarnya.
Baca juga: Pelaku Perempuan Mengaku Ketagihan Seks, Sepekan Bisa Berhubungan Badan dengan 5 Pria Berbeda
Polisi yang mendapat laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Kepada polisi, SN mengaku airsoft gun yang digunakannya untuk menakuti korban milik temannya yang dijadikan jaminan utang sebesar Rp 1,5 juta.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait leglitas kepemilikan senjata tersebut mengingat pelaku adalah warga sipil.
"Senjata ini milik temannya yang dijaminkan, ini masih kita kembangka," ungkapnya.
Atas perbuatannya, SN telah ditetapka sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 351 KUHPidana terkait penganiayaan.
Baca juga: Saya Memilih Kurungan Penjara 3 Hari Pak, Sudah Yakin, Saya Tak Ada Uang untuk Bayar Denda
(Penulis : Kontributor Magetan, Sukoco | Editor : David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.