BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi akhirnya berhasil mengungkap pembunuh perempuan yang jenazahnya terbungkus selimut dan ditemukan di Sungai Cidurian, Kota Bandung.
Tersangka diketahui berinisial IR (22), seorang penjual kucing, warga Rancasawo, Kelurahan Margasari, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung.
Polisi menghadirkan pelaku saat ekspose ungkap kasus. Kepada awak media, IR mengaku membabi buta saat menusuk korban.
Sehingga, pembunuhan tersebut tergolong pembunuhan sadis karena ditemukan puluhan luka tusuk di tubuh korban.
"Aku asal-asalan soalnya lampu gelap," ucap pelaku di Mapolrestabes Bandung, Jumat (27/8/2021).
Kesal lemah syahwat, korban jadi pelampiasan
Ia mengatakan, berkenalan dengan korban melalui aplikasi pesan singkat. Korban kemudian diajak ke rumah pelaku dengan membayarnya Rp 500.000.
Pembunuhan pun dilakukan lantaran korban merasa frustasi saat hendak melakukan persetubuhan.
"Hawa nafsu syahwat lemah. Gak jadi ML-nya, jadi enggak bayar. Dia gigit saya karena kesal waktu saya mau bayar ke ATM dulu. Saya habisi di tempat tidur," tutur pelaku.
Baca juga: Mayat Wanita Terbungkus Selimut di Bandung Dipastikan Korban Pembunuhan, Polisi Temukan Luka Tusukan
Jasad korban dibuang ke sungai Cidurian Kota Bandung
Usai korban tewas, pelaku kemudian membuangnya ke sungai dengan menggunakan gerobak.
"Pakai gerobak yang nemu dijalan," kata pria yang berprofesi jual beli kucing itu.
Setelah itu, pelaku kemudian melarikan diri ke Ciamis untuk meminta doa kepada neneknya. IR hanya bis pasrah jika suatu hari tertangkap dan mendekam di balik jeruji besi.
"Cukup aja saya pasrah," katanya.
Baca juga: Jenazah Perempuan Tertutup Selimut Bunga Ditemukan di Kota Bandung
Sebelumnya diberitakan, jenazah Sumsum Sumiati (20) ditemukan warga di sungai Cidurian, Jalan Rancasawo, Kelurahan Margasari, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung, Senin (16/8/2021) lalu.
Pembunuhan pelaku ini terbilang sadis lantaran menusukan pisau ke tubuh korban secara membabibuta.
Usai mengeksekusi korban, pelaku menyelimutinya dengan selimut dan membawa jenazahnya dengan gerobak lalu membuangnya ke Sungai Cidurian.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil menangkap pelaku di wilayah Ciamis.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat 338 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.