Rinciannya, pada PPKM tahap satu sebanyak 28 orang, tahap dua 17 orang, serta PPKM tahap tiga 46 orang dengan total denda Rp 8,8 juta.
"Secara keseluruhan untuk denda tempat usaha dan perorangan sebesar Rp 70,1 juga," jelas Iwan.
Ia menegaskan, penerapan sanksi bagi pelanggar prokes dan PPKM level IV tersebut diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19.
Dalam perda dimaksud dijelaskan, sanksi denda administrasi maksimalnya untuk pelaku usaha sebesar Rp 500.0000 dan perorangan Rp 100.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.