Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebulan PPKM di Riau, Denda dari Tempat Usaha dan Orang Terkumpul Rp 70 Juta

Kompas.com - 27/08/2021, 12:06 WIB
Citra Indriani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Rinciannya, pada PPKM tahap satu sebanyak 28 orang, tahap dua 17 orang, serta PPKM tahap tiga 46 orang dengan total denda Rp 8,8 juta.

"Secara keseluruhan untuk denda tempat usaha dan perorangan sebesar Rp 70,1 juga," jelas Iwan.

Ia menegaskan, penerapan sanksi bagi pelanggar prokes dan PPKM level IV tersebut diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19.

Dalam perda dimaksud dijelaskan, sanksi denda administrasi maksimalnya untuk pelaku usaha sebesar Rp 500.0000 dan perorangan Rp 100.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com