Mereka disangkakan dengan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian, sebagaimana dimaksud pada Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun.
"Saya kira dugaan yang dilakukan oleh pelaku penganiaya mengakibatkan kematian dan perencanaan sudah cukup bukti dan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.
Baca juga: Kronologi Pria di Surabaya Tewas Ditikam di Jalan Raya, Sempat Diadang Pengendara Motor
Polisi berharap kejadian serupa tidak terulang lagi.
"Tragedi berdarah di Kota Surabaya, semoga menjadi yang terkahir dan diharapkan agar saling menjaga dan saling mengingatkan," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.