PONTIANAK, KOMPAS.com – Pelaku pembakaran rumah di Jalan Sawo, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), akhirnya ditangkap polisi.
Pelaku bernama Saifudin (26), tak lain adalah anak kandung pemilik rumah.
Kapolsek Pontianak Barat AKP Muslimin mengatakan, dalam pemeriksaan sementara, alasan Saifudin sengaja membakar rumah ibunya lantaran tak diizinkan menjual rumah tersebut.
Menurut Muslimin, sebelum peristiwa kebakaran, tersangka dan ibunya sempat cekcok. Tersangka disebut kerap meminta uang untuk keperluan yang tidak jelas.
“Pelaku nekat membakar rumah karena masalah keluarga, tersangka meminta ibunya menjual rumah, hasilnya untuk usaha, tapi belum tahu usaha apa. Lalu tersangka meminta surat-surat rumah, tapi tak diberikan,” kata Muslimin saat dihubungi, Senin (23/8/2021).
Baca juga: “Apapun Alasannya, Dokter Tidak Boleh Mogok Kerja”
Sebagai informasi, rumah tersebut didiami Nursinah (52) bersama 3 anaknya, masing-masing Saifudin (26), Riski Maulana (21), dan Sarah (10).
Namun, pada saat kejadian, Nursinah bersama dua anaknya, Riski Maulana dan Sarah tengah menginap ke rumah kerabat.
Dalam pemeriksaan, alasan Nursinah membawah 2 anaknya menginap ke rumah kerabat karena cekcok dengan Saifudin, yang kerap meminta uang untuk keperluan yang tidak jelas. Saifudin juga disebut pernah meminta sertifikat rumah untuk dijual.
Bahkan, pada Rabu pukul 15.00 WIB, Saifudin mengirim mengirim pesan WhatsApp kepada ibunya Nursinah yang bermakna bahwa rumah tersebut sebaiknya dibakar karena tak bisa dijual.
Namun pesan tersebut belum dibaca Nursinah, sehingga Saifudin menyusul ke rumah kerabatnya untuk bertanya kenapa belum membaca pesan itu. Setelah itu, Saifudin langsung pergi.
“Tak lama kemudian, terjadilah kebakaran itu,” jelas Rully.
Baca juga: Anak yang Bakar Rumah Ibunya di Pontianak Terancam Penjara 12 Tahun
Muslimin menjelaskan, saat olah tempat kejadian perkara, diduga tersangka membakar rumahnya dengan cara menumpuk pakaian, kursi plastik dan kursi kayu di atas kasur di ruang tengah rumah.
“Kemudian dia menyulut tumpukan itu dengan api hingga membuat rumah ibunya terbakar,” terang Muslimin.
Saat ini, kepolisian telah menetapkan Saifudin (26) sebagai tersangka dalam dugaan perkara membakar rumah ibu kandungnya di Jalan Sawo, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kapolsek Pontianak Barat AKP Muslimin mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara,” tutup Muslimin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.