Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Tips dari OJK agar Terhindar dari Jerat Pinjol Ilegal

Kompas.com - 20/08/2021, 19:00 WIB
Riska Farasonalia,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal masih merajalela. Banyak masyarakat yang terjerat lantaran kurangnya pemahaman.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan enam tips untuk masyarakat yang akan meminjam di pinjaman online, supaya terhindar dari jerat pinjol ilegal:

1. OJK meminta masyarakat mengecek terlebih dahulu website ojk.go.id. Di sana tercantum penyelenggara Fintech Peer to Peer Lending yang terdaftar dan berizin dari OJK yang saat ini berjumlah 121 penyelenggara per 27 Juli 2021.

Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa mengatakan, jika masyarakat telanjur meminjam di pinjol, maka segera lunasi dan melaporkan ke ke Satgas Waspada Investasi (SWI).

2. Jika terpaksa meminjam uang dari pinjaman online, maka sesuaikan pinjaman dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam dengan cara gali lubang tutup lubang, karena akan menambah beban pembayaran utang.

“Apabila memiliki keterbatasan kemampuan untuk membayar, ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, penghapusan denda dan lainnya,” kata Aman kepada Kompas.com, Senin (16/8/2021).

Baca juga: Berawal Ketidaktahuan, Afifah Tanggung Utang Rp 206 Juta di 40 Pinjol Ilegal

3. Sedapat mungkin pinjaman digunakan untuk kebutuhan yang produktif, sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian keluarga.

4. Sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya. Jangan menyesal setelah meminjam dan bayarlah sesuai waktu perjanjiannya.

5. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, atau merasa dirugikan oleh kegiatan usaha pinjaman online dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

“Kemudian apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika (teror, intimidasi,pelecehan) maka blokir semua nomor kontak yang mengirim terror, beritahu semua kontak di HP bahwa apabila mendapat pesan tentang pinjol agar diabaikan, segera lapor polisi, lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul,” tambahnya

6. Selain itu, informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

“Untuk masyarakat Jawa Tengah dan DIY dapat menghubungi Contact Center OJK Kantor Regional 3 ke nomor telepon 08112600051 dan 08112673777. Dapat diakses pada pukul.09.00-15.00 WIB,” ujar dia.

Baca juga: Jerat Pinjol Ilegal, OJK Jateng dan DIY Perangi dengan Literasi

 

ilustrasi laptop dan ponsel ilustrasi laptop dan ponsel
Cara mengetahui pinjol ilegal

Ada sejumlah ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai, yakni tidak memiliki izin resmi, tidak ada pengurus dan alamat kantor yang jelas, hingga pemberian pinjaman sangat mudah.

Kemudian, informasi bunga/biaya pinjaman dan denda tidak jelas, bunga/biaya pinjaman tidak terbatas dan total pengembalian dan denda yang tidak terbatas.

Tak hanya itu, pinjol ilegal juga akan melakukan cara kasar dalam penagihan.

“Selain itu, akses seluruh data yang ada di ponsel, ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi, tidak ada layanan pengaduan, penawaran melalui SMS, WA atau saluran komunikasi pribadi lain tanpa izin dan pegawai/pihak yang melakukan penagihan tidak memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI atau oleh pihak yang ditunjuk AFPI,” jelasnya.

Baca juga: Jerat Pinjol Ilegal dan Ketidaktahuan Masyarakat

Aman menjelaskan bahwa AFPI telah menetap kode etik yang harus dilakukan pinjol, termasuk tentang batasan bunga.

“Kita ada asosiasi pengusaha fintech (AFPI) yang menyusun kode etik untuk kegiatan fintech legal. Sudah ditetapkan bunga maksimal 0,8 persen per hari. Tinggi maksimal bunga 100 persen dari pokok pinjaman sudah ada plafonnya,” ucapnya.

Termasuk pula pinjol harus mendapatkan izin konsumen untuk melakukan penawaran melalui saluran pribadi.

Selain itu, pinjol juga harus mendapatkan izin AFPI saat melakukan penagihan.

“Kemudian akses hanya camera, microphone dan location, risiko peminjam yang tidak melunasi setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center, memiliki layanan pengaduan konsumen, dilarang melakukan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi (SMS, WA, dan lainnya) tanpa izin pengguna, pegawai/pihak yang melakukan penagihan harus memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI atau oleh pihak yang ditunjuk AFPI,” ujarnya.

Baca juga: Berawal Ketidaktahuan, Afifah Tanggung Utang Rp 206 Juta di 40 Pinjol Ilegal

 

Ilustrasi dataSHUTTERSTOCK Ilustrasi data
3.193 situs pinjol ilegal diblokir

Aman Santosa mengatakan, OJK bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) di antaranya Kominfo dan kepolisian telah memberantas pinjol ilegal dengan melakukan pemblokiran terhadap situs-situs pinjol ilegal.

“Kita tidak tinggal diam, bersama SWI kita memberantas pinjol-pinjol ilegal dengan melakukan cyber patrol untuk mencari situs dan aplikasi pinjol ilegal yang akan diblokir. Setelah itu dilakukan pencarian pemilik kegiatan usaha tanpa izin tersebut,” ujarnya.

Aman menyebutkan, ada sebanyak 3.193 pinjol ilegal yang telah diblokir hingga tahun 2021. Jumlah tersebut adalah jumlah yang tercatat secara nasional.

“Jumlah pinjol ilegal yang sudah ditutup oleh OJK bersama SWI total ada 3.193 sampai tahun 2021 ini. Sempat mengalami puncak pada tahun 2019 yang jumlahnya 1.493, namun seiring aktifnya OJK memberantas pinjol-pinjol ilegal tahun 2020 turun jumlahnya 1.026 kasus dan masuk tahun 2021 turun drastis jumlahnya hanya 270 hingga tercatat total 3.193 entitas sampai Juni 2021,” jelasnya.

Baca juga: Ini Syarat yang Diminta Google untuk Hapus Aplikasi Pinjol Ilegal

 

Aman menerangkan, terkait pelanggaran tindak pidana yang dialami oleh korban pinjol ilegal ditangani oleh pihak kepolisian setelah ada pengaduan.

Sebab, tak bisa dipungkiri pinjol ilegal sering melakukan pelanggaran pidana yang merugikan masyarakat seperti penipuan dan penggelapan.

Tak hanya itu, ditemukan juga proses penagihan tunggakan pinjaman yang dilakukan dengan penyebaran konten pornografi, pencemaran nama baik, manipulasi data, dan pengancaman.

“Sanksi ditentukan atas pelanggaran yang dilakukan misalnya melanggar penggunaan data pribadi, kekerasan dalam penagihan hingga intimidasi. Pihak yang dirugikan mengadukan ke kepolisian. Yang memberikan sanksi para penegak hukum. Karena OJK hanya bisa menutup situs pinjol ilegal,” ungkapnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Regional
2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

Regional
Aniaya 2 'Debt Collector', Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Aniaya 2 "Debt Collector", Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Regional
Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Regional
Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Regional
Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Regional
Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Regional
Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Regional
Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Regional
Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Regional
Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi 'Online' di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi "Online" di Warung Kopi

Regional
Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Regional
Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Regional
Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com