Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Temuan Ombudsman Sulbar soal Dugaan Malaadministrasi Penggantian Calon Paskibraka

Kompas.com - 19/08/2021, 13:36 WIB
Himawan,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAMUJU, KOMPAS.com - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar) menemukan adanya dugaan malaadministrasi yang dilakukan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulbar terkait proses penggantian calon anggota Paskibraka Nasional Kristina.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulbar Lukman Umar mengatakan, pihaknya menemukan 3 malaadministrasi ketika panitia mengganti Kristina dengan siswa yang bukan cadangannya.

Padahal, kata Lukman, Kristina seharusnya diganti oleh Aliyah, siswi asal Kota Pasangkayu yang menjadi cadangannya.

"Tiga malaadministrasi itu di antaranya tidak patut dilakukan oleh dinas (Dispora). Kemudian penyimpang prosedur kan mestinya haknya orang (cadangan), kok orang lain yang diambil," ujar Lukman saat dihubungi wartawan, Kamis (19/8/2021).

Baca juga: Sosok Kristina, Paskibraka yang Gagal ke Istana meski Lolos Seleksi, Anak Buruh Tani yang Berprestasi

Lukman berkata, penggantian yang dilakukan Dispora tidak sesuai dengan Permenpora Nomor 14 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 65 terkait dengan penyelenggaraan Paskibraka.

Kesalahan yang ketiga, kata Lukman, ialah tidak kompeten.

Menurutnya, pejabat yang dimaksud seharusnya tidak bisa berkata kalau dia lupa (ada cadangan).

"Makanya dikatakan pejabat ini tidak kompeten dengan tugas-tugas itu," imbuh dia.

Dari tiga bentuk maladministrasi itu, kata Lukman, pihaknya telah menyampaikan tiga saran korektif terhadap Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sulbar yang diserahkan melalui Sekretaris Provinsi Muhammad Idris pada 16 Agustus lalu.

Tiga saran tersebut berisi memberikan pembinaan disiplin, dan sanksi bagi ASN atau pejabat Dispora.

Baca juga: Mimpi Kristina Jadi Paskibraka di Istana Buyar karena Dibilang Positif Covid-19, Penggantinya Tak Ada di Rangking

Saran kedua meminta Pemprov Sulbar melalui Dispora untuk melakukan upaya persuatif dan solutif terhadap keluarga Nuraliyah yang hak-haknya dihilangkan sebagai peserta calon Paskibraka.

"Bentuknya apa, kita persilakan pemprov untuk melakukan langkah-langkah itu agar tercermin asas pelayanan publik secara berkeadilan," ujar Lukman.

Dikatakan Lukman, pihaknya memberi waktu 30 hari kepada Pemprov Sulbar untuk menjalankan saran yang Ombudsman berikan.

Meski demikian, tutur Lukman, saran ini tidak wajib dan mengikat.

Jika pemprov tidak menjalankan saran tersebut, Lukman akan melaporkan hal ini kepada Ombudsman RI (ORI) untuk mengeluarkan rekomendasi yang sifatnya wajib dilaksanakan.

"Nah kalau mereka tidak indahkan itu sudah berhadapan Kementerian Dalam Negeri sampai ke presiden," tandas Lukman.

Sebelumnya diberitakan, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar) tengah menyelidiki dugaan malaadministrasi yang dilakukan Dispora Sulbar dalam penunjukan calon anggota Paskibraka Nasional.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulbar Lukman Umar mengatakan, sudah mengklarifikasi persoalan ini kepada Kadispora Sulbar Muhammad Hamzih secara virtual pada Jumat (27/8/2021).

Lukman menyebutkan, klarifikasi tersebut seputar penggantian terhadap Kristina dan Arya Maulana Mulya sebagai anggota Paskibraka yang dianggap tidak sesuai SOP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com