Salin Artikel

Ini Temuan Ombudsman Sulbar soal Dugaan Malaadministrasi Penggantian Calon Paskibraka

MAMUJU, KOMPAS.com - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar) menemukan adanya dugaan malaadministrasi yang dilakukan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulbar terkait proses penggantian calon anggota Paskibraka Nasional Kristina.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulbar Lukman Umar mengatakan, pihaknya menemukan 3 malaadministrasi ketika panitia mengganti Kristina dengan siswa yang bukan cadangannya.

Padahal, kata Lukman, Kristina seharusnya diganti oleh Aliyah, siswi asal Kota Pasangkayu yang menjadi cadangannya.

"Tiga malaadministrasi itu di antaranya tidak patut dilakukan oleh dinas (Dispora). Kemudian penyimpang prosedur kan mestinya haknya orang (cadangan), kok orang lain yang diambil," ujar Lukman saat dihubungi wartawan, Kamis (19/8/2021).

Lukman berkata, penggantian yang dilakukan Dispora tidak sesuai dengan Permenpora Nomor 14 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 65 terkait dengan penyelenggaraan Paskibraka.

Kesalahan yang ketiga, kata Lukman, ialah tidak kompeten.

Menurutnya, pejabat yang dimaksud seharusnya tidak bisa berkata kalau dia lupa (ada cadangan).

"Makanya dikatakan pejabat ini tidak kompeten dengan tugas-tugas itu," imbuh dia.

Dari tiga bentuk maladministrasi itu, kata Lukman, pihaknya telah menyampaikan tiga saran korektif terhadap Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sulbar yang diserahkan melalui Sekretaris Provinsi Muhammad Idris pada 16 Agustus lalu.

Tiga saran tersebut berisi memberikan pembinaan disiplin, dan sanksi bagi ASN atau pejabat Dispora.

Saran kedua meminta Pemprov Sulbar melalui Dispora untuk melakukan upaya persuatif dan solutif terhadap keluarga Nuraliyah yang hak-haknya dihilangkan sebagai peserta calon Paskibraka.

"Bentuknya apa, kita persilakan pemprov untuk melakukan langkah-langkah itu agar tercermin asas pelayanan publik secara berkeadilan," ujar Lukman.

Dikatakan Lukman, pihaknya memberi waktu 30 hari kepada Pemprov Sulbar untuk menjalankan saran yang Ombudsman berikan.

Meski demikian, tutur Lukman, saran ini tidak wajib dan mengikat.

Jika pemprov tidak menjalankan saran tersebut, Lukman akan melaporkan hal ini kepada Ombudsman RI (ORI) untuk mengeluarkan rekomendasi yang sifatnya wajib dilaksanakan.

"Nah kalau mereka tidak indahkan itu sudah berhadapan Kementerian Dalam Negeri sampai ke presiden," tandas Lukman.

Sebelumnya diberitakan, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar) tengah menyelidiki dugaan malaadministrasi yang dilakukan Dispora Sulbar dalam penunjukan calon anggota Paskibraka Nasional.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulbar Lukman Umar mengatakan, sudah mengklarifikasi persoalan ini kepada Kadispora Sulbar Muhammad Hamzih secara virtual pada Jumat (27/8/2021).

Lukman menyebutkan, klarifikasi tersebut seputar penggantian terhadap Kristina dan Arya Maulana Mulya sebagai anggota Paskibraka yang dianggap tidak sesuai SOP.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/19/133628578/ini-temuan-ombudsman-sulbar-soal-dugaan-malaadministrasi-penggantian-calon

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke