SERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 624 sekolah dasar (SD) dan 110 sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Serang, Banten, sudah mulai pembelajaran tatap muka di sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang Asep Nugraha Jaya mengatakan, kebijakan pembelajaran tatap muka terbatas dimulai sejak 16 Agustus 2021.
Dimulainya pembelajaran tatap muka karena wilayah Kabupaten Serang masuk kriteria level 3 dan berada di zona oranye dalam tingkat penyebaran Covid-19.
"Namun, ketentuan sesuai Imendagri bahwa kapasitasnya 50 persen untuk satuan SD dan SMP, 30 persen unutk PAUD, di samping protap prokes," kata Asep saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Napak Tilas Nyi Ageng Serang, Pencinta Alam Kibarkan Merah Putih di Puncak Kendeng Utara
Menurut Asep, waktu pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dalam sehari hanya dilakukan selama 2,5 jam.
Selain itu, materi pembelajaran yang disampaikan kepada murid oleh guru hanya yang esensial saja.
"Sekolah memberlakukan kurikulum materi esensial, materi pokok yang menjadi muatan penting yang harus disampaikan kepada anak. Terbatas waktu, jumlah, materi pelajaran juga," ujar Asep.
Baca juga: Aturan Terbaru PPKM Level 4 Banten, Mal di Tangerang Raya Dibuka hingga Pukul 8 Malam