TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan (Koperindag) dan UMKM Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, membongkar paksa puluhan gerobak Pedagang Kaki Lima (PKL) Jalan Cihideung yang melanggar aturan membuat tambahan lapak dagangan liar, Kamis (19/8/2021) dini hari.
Terdapat 46 gerobak liar dari jumlah 300 gerobak keseluruhan yang dieksekusi, karena tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Tahun 2015 tentang pemberian fasilitas gratis dengan syarat tak ada penambahan lapak PKL di wilayah itu.
Apalagi Jalan HZ Mustofa dan Cihideung sebagai pusat kota akan dibangun mirip seperti Malioboro-nya Kota Tasikmalaya pada tahun 2022.
"Jalan HZ dan Cihideung badan trotoarnya kita perlebar 5 meter kiri-kanan untuk PKL seperti Malioboro. Kita ingin kedua kawasan pusat kota itu menjadi objek wisata untuk jalan-jalan masyarakat yang rapih," jelas Kadis Koperindag dan UMKM Kota Tasikmalaya, Firmansyah, kepada wartawan, Kamis pagi.
"Kita masih berikan kesempatan kepada pedagang nantinya dengan syarat taat serta patuh dan tidak ada lagi penambahan yang direkayasa. Harus dipakai gerobak utuh sesuai aturan dan menjaga kebersihan," lanjutnya.
Baca juga: Yogyakarta Perpanjang PPKM Level 4, Jalan Malioboro Dibuka dari Pagi sampai Sore
Sebelum dibongkar paksa, lanjut Firmansyah, pihaknya telah seringkali melakukan sosialisasi, imbauan sampai beberapa kali teguran sampai puncaknya eksekusi pembersihan.
Apalagi, kawasan kedua jalan ini merupakan pusat pergerakan perokonomian masyarakat yang seringkali dikunjungi warga daerah penyangga Kota Tasikmalaya seperti Ciamis, Banjar, Pangandaran sampai Garut.
"Upaya yang kami lakukan malam ini eksekusi berkenaan tindak lanjut teguran dan peringatan yang sebelumnya sosialisasi, sudah beberapa kali diberikan peringatan. Tidak boleh ada penambahan seperti syarat saat Tahun 2015 diberikan gerobak gratis. Mereka tidak mengikuti Perwalkot Tahun 2015," tambah Firman.