Sebelumnya, Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Hayani Rumondang mengatakan sidak yang dilakukan di Batam, guna menindaklanjuti dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atau TKI tanpa prosedur.
"Pengawas Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan kepolisian mengenai adanya unsur pidana dalam kasus tersebut terhadap semua pihak yang terlibat," jelasnya, melalui siaran pers.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Binareksa Kemenaker, Yuli Adiratna melalui siaran pers menduga, sebanyak 45 CPMI di Kota Batam diberangkatkan oleh beberapa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Salah satu perusahaan terduga, yaitu PT Citra Karya Sejati (CKS) di Malang, karena akan memberangkatkan 13 CPMI ke Singapura
Dari hasil pengembangan sidak di Hotel Penuin, Batam, Kemenaker menduga bahwa modus operandi yang dilakukan yakni dengan cara "mengoplos" atau mencampur CPMI prosedural (memiliki dokumen) dengan nonprosedural (tidak memiliki dokumen).
"Menurut informasi, dokumennya ada. Akan tetapi, kami masih akan mendalami terkait dokumen yang dimiliki 45 CPMI apakah sesuai regulasi atau tidak," jelas Yuli dalam siaran pers tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.