INDRAMAYU, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, mengungkap kasus dugaan perdagangan anak di bawah umur.
Modus pelaku dengan mengajak korban melalui media sosial dan mengiming-iming gaji tinggi.
"Modusnya yaitu mengiming-iming para anak di bawah umur ini dengan gaji sampai Rp 15 juta per bulan," kata Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif seperti dikutip dari Antara, Senin (16/8/2021).
Lukman mengatakan, polisi sudah menangkap empat orang.
Sebanyak tiga orang ditangkap oleh Polres Indramayu.
Sedangkan satu orang lagi ditangkap oleh Polres Paniai, Polda Papua.
Menurut dia, para terduga pelaku mengaku berkenalan dengan para korban melalui media sosial.
Kemudian, menurut Lukman, mereka menawari pekerjaan pada para korban dengan gaji yang tinggi, yaitu sebulan mencapai Rp 15 juta.
Para anak di bawah umur dijanjikan bekerja sebagai pelayan.
"Dari pengakuan mereka berkenalan melalui media sosial dan kemudian menawari pekerjaan di Papua," tutur Lukman.
Baca juga: Periksa Dedi Mulyadi, KPK Dalami Aliran Dana Bantuan Provinsi untuk Indramayu
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.