PAMEKASAN, KOMPAS.com - Program pengadaan tandon cuci tangan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pamekasan, diklaim merugikan negara sebesar Rp 800 juta.
Namun, kerugian ini tidak diproses oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan lantaran sudah dikembalikan oleh 12 rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Pamekasan Hendra Purwanto Arifin menjelaskan, pengungkapan kasus pengadaan tandon air dibantu oleh pihak inspektorat Pemkab Pamekasan yang meminta pengembalian kerugian kepada rekanan.
"Kasus ini tidak dilanjutkan karena sudah ada pengembalian kerugian kepada negara," kata Hendra Purwanto ketika dihubungi melalui telepon seluler, Senin (16/8/2021).
Baca juga: Anggota DPRD Pamekasan Temukan Pembengkakan Data Penerima Bansos, Ini Faktanya
Hendra menambahkan, dengan adanya pengembalian kerugian, maka kasus tidak bisa dilanjutkan.
Apalagi temuan kerugian itu terjadi pada saat tahun berjalan dan dikembalikan setelah temuan hasil audit inspektorat.
Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan, Mohammad Alwi, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa sudah ada pengembalian kerugian sebesar Rp 800 juta.
Dari 12 rekanan yang menggarap proyek tersebut, jumlah pengembaliannya tidak sama karena disesuaikan dengan hasil audit.
"Masing-masing rekanan tidak sama besaran pengembaliannya," terang Alwi melalui sambungan telepon.
Baca juga: Demo Rusuh, Presiden Mahasiswa IAIN Madura Dijerat Pasal Berlapis
Umar Faruq, Ketua Forum Monitoring Pemuda Pamekasan (FMPP) selaku pelapor dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tandon air ke Kejari Pamekasan pada November 2020 menyatakan, proses perencanaan proyek itu sejak awal sudah asal-asalan.
Sebab, manfaat tandon itu tidak dirasakan oleh masyarakat, bahkan masyarakat dinilai tidak membutuhkan.
Tandon yang dihibahkan ke sejumlah tempat ibadah dan pondok pesantren tidak dimanfaatkan.
"Kami juga mencium adanya mark up anggaran. Pengadaannya juga bancakan, bukan dimenangkan satu rekanan," kata Faruq.
Baca juga: Andalkan Konten Kearifan Lokal, Jurnal Al-Ihkam IAIN Madura Terindeks Scopus
Faruq merasa kecewa karena pihak Kejari Pamekasan tidak melanjutkan kasus tersebut ke proses hukum. Padahal kerugiannya sudah tampak sejak awal dilaporkan.
Adapun 12 rekanan pengadaan tandon tersebut yakni CV. Titilas, CV. GL Empat Jaya, CV. Samaras Cahaya Indah, CV. WA Taubat, CV. 313, CV. Antika Raya, CV Tirta Mulya, CV. Lintas Utara, CV. Artha Media Persada, CV. Sayya Tani Makmur, CV. Dua Putri, CV. Tiga Pilar Bersaudara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.