Penganiayaan itu membuat Samsodin terbangun dan segera melompat keluar kamar untuk mencari pertolongan.
Baca juga: Tes Swab Santriwati Ponpes Nurul Ulum Blitar, 94 Positif Covid-19
Kapolres mengatakan besi yang digunakan untuk menganiaya korban adalah milik si empunya kamar dan sudah ada di lokasi sebelum mereka bertiga datang.
"Bukan dibawa oleh pelaku. Benda itu memang sudah ada di sana," kata Kapolres mengonfirmasi pertanyaan Kompas.com.
Ia mengatakan tersangka dijerat pasal pembunuhan karena ada fakta bahwa korban N sering mengejek pelaku hingga pelaku sakit hati serta dendam.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Wali Kota Blitar: Bagaimana Caranya Masyarakat Bantu Turunkan ke Level 3
Namun polisi menemukan inkonsistensi pada keterangan yang diberikan ISK saat diinterogasi. Untuk itu ISK dibawa ke rumah sakit jiwa di Malang untuk diperiksa kejiwaannya.
"Tersangka pelaku tidak dapat kami hadirkan karena baru tadi pagi kita antar ke Malang untuk pemeriksaan kejiwaan," kata Kapolres Adhitya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Asip Agus Hasani | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.