Bermula dari kesal adik pelaku berkelahi dengan korban
Omrin mengatakan, kejadian itu bermula korban berkelahi dengan adik tersangka. Tersangka kesal dan marah usai adiknya mengadu, lalu mendatangi korban. Kemudian, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban secara berulang-ulang.
Video berdurasi 30 detik tersebut viral di media sosial. Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan memerintahkan untuk segera mengusut tuntas kejadian tersebut.
Setelah dilacak sumber lokasi video dan pemilik video, tim langsung melakukan penangkapan kepada pelaku. Namun dalam proses penangkapan, sempat terjadi adanya aksi menghalangi petugas untuk menangkap pelaku.
"Pas saat pelaku hendak diamankan dan dibawa ke Porles Nias, ada seorang oknum warga mencoba menghalangi petugas, dan setelah diberi edukasi, barulah oknum tersebut mengenrti kenapa pelaku langsung diamankan petugas," ucap Omrin.
Dari hasi pemeriksaan terhadap tersangka disangkakan berlapis yakni melanggar Pasal 44 ayat (1), ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 30 juta.
Lalu pasal 80 ayat (1), ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.