Dalam video yang beredar, tampak seorang pria menganiaya seorang anak di bawah umur dalam rumah. Korban yang dianiaya berulang-ulang oleh orang dewasa terlihat sangat memprihatinkan.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Nias, Sumatera Utara, Ipda Omrin Siallagan mengatakan, kejadian tersebut sedang ditangani Polres Nias.
Kasus tersebut sudah menjadi atensi dari Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, agar segera dan cepat serta presisi menangani kasus tersebut.
"Kasus ini sedang kita tangani, korban sedang menjalani perawatan di RSU Dr Thomsen Nias dan pelaku sudah ditahan," kata Kanit PPA Polres Nias, Ipda Omrin Siallagan, Jumat (13/8/2021) yang dihubungi melalui sambungan seluler.
Korban sedang jalani trauma healing
Saat ini korban menjalani "trauma healing" untuk mengatasi gangguan psikologis anak. Sementara pelaku masih menjalani pemeriksaan rutin.
Omrin mengatakan, pelaku penganiayaan bernama Sudiman Zebua Alias Iman alias Ama Misel (25), warga Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara. Korban sendiri beralamat sama dengan pelaku.
Selama pemeriksaan telah dimintai keterangan baik kepada korban, pelapor dan terlapor. Rencananya minggu depan ini, akan dilakukan pemanggilan saksi terhadap 3 orang saksi lagi.
"Kita sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada 3 orang saksi lagi, dan rencananya minggu depan ini akan dilakukan pemeriksaan," ujar Omrin.
Polres Nias berharap kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, sehingga kasus-kasus serupa tidak terulang di wilayah hukum Polres Nias.
Bermula dari kesal adik pelaku berkelahi dengan korban
Omrin mengatakan, kejadian itu bermula korban berkelahi dengan adik tersangka. Tersangka kesal dan marah usai adiknya mengadu, lalu mendatangi korban. Kemudian, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban secara berulang-ulang.
Video berdurasi 30 detik tersebut viral di media sosial. Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan memerintahkan untuk segera mengusut tuntas kejadian tersebut.
Setelah dilacak sumber lokasi video dan pemilik video, tim langsung melakukan penangkapan kepada pelaku. Namun dalam proses penangkapan, sempat terjadi adanya aksi menghalangi petugas untuk menangkap pelaku.
"Pas saat pelaku hendak diamankan dan dibawa ke Porles Nias, ada seorang oknum warga mencoba menghalangi petugas, dan setelah diberi edukasi, barulah oknum tersebut mengenrti kenapa pelaku langsung diamankan petugas," ucap Omrin.
Dari hasi pemeriksaan terhadap tersangka disangkakan berlapis yakni melanggar Pasal 44 ayat (1), ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 30 juta.
Lalu pasal 80 ayat (1), ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
https://regional.kompas.com/read/2021/08/13/164746278/anak-12-tahun-dianiaya-berulang-ulang-viral-di-medsos-korban-jalani-trauma