Sejumlah acara keagamaan dibatasi dalam SE tersebut. Di antaranya, upacara Dewa Yadnya (piodalan) hanya dilaksanakan oleh pamangku dan prajuru pura, dengan jumlah paling banyak 10 orang.
Umat melaksanakan persembahyangan dari sanggah (tempat peribadatan) masing-masing.
Selain itu, pamangku dan prajuru pura yang melaksanakan acara piodalan wajib mengikuti uji swab berbasis PCR atau swab antigen sehari sebelum acara dengan hasil negatif.
Pelaksanaan uji swab dilakukan oleh puskesmas setempat dan difasilitasi oleh Satgas Gotong Royong Bersama Desa Adat.
Baca juga: Luhut Beri Waktu Koster 1 Minggu Perbaiki Penanganan Covid-19 di Bali
Ritual piodalan juga tak diiringi Gamelan dan Sasolahan.
"Pengawasan dilaksanakan oleh pecalang, babinkamtibmas, dan Babinsa," kata Sudiana.
Selain itu, upacara lainnya seperti upacara kematian harus melibatkan peserta dengan sangat terbatas, paling banyak 15 orang.
Yang menjadi pelaksana, lanjut Sudiana, wajib mengikuti uji swab berbasis PCR atau swab antigen sehari sebelum acara dengan hasil negatif.
Baca juga: Minta Penanganan Covid-19 di Bali Diperbaiki, Luhut: Kalau Mau Turis Datang, Harus Disiplin
Demikian pula untuk ritual Bhuta Yadnya dan Manusa Yadnya juga dibatasi pesertanya maksimal 15 orang.
"Rsi Yadnya pelaksanaannya ditunda sampai kondisi pandemi Covid-19 sudah dinyatakan melandai oleh pemerintah daerah," tuturnya.
Baik PHDI Bali dan MDA Provinsi Bali telah berkoordinasi kepada pengurus PHDI dan MDA kabupaten/kota, kecamatan, dan desa adat bersama desa/kelurahan se-Bali.
Mereka diminta untuk bertanggung jawab dalam pelaksanaan Surat Edaran tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.