Selain wajib vaksin, wisatawan di Malioboro juga bakal dibatasi durasi pelesirannya. Wisatawan hanya diberi waktu maksimal dua jam.
Kepala Unit Pelaksana Tekni (UPT) Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Kota Yogyakarta Ekwanto menjelaskan teknisnya.
Nantinya, sebelum memasuki area Malioboro, wisatawan diminta untuk memindai barcode. Saat pemindaian itu, nomor telepon pengunjung akan tercatat.
Baca juga: Soal Kartu Vaksin Covid-19 Jadi Syarat ke Tempat Umum, Luhut Sebut Dilakukan Bertahap
Ketika mendekati waktu kunjungan, wisatawan bakal memperoleh pemberitahuan via SMS atau WhatsApp.
Pun begitu saat durasinya habis.
"Lima belas menit sebelum habis waktunya pengunjung akan mendapatkan WA dari operator kami," terangnya, Rabu (11/8/2021).
Ekwanto menuturkan, petugas dari UPT Cagar Budaya dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan ditugaskan untuk menjaga 11 pintu masuk Malioboro.
Selain dua aturan di atas, bus-bus pariwisata rencananya bakal diarahkan ke Terminal Giwangan untuk dilakukan pengecekan.
"Sebelum masuk ke Malioboro bus-bus pariwisata terlebih dulu diarahkan ke Terminal Giwangan untuk dilakukan pengecekan surat seperti kartu vaksin, surat sehat," jelas Ekwanto.
Baca juga: Jeritan Pedagang Malioboro: Jualan Sehari Bisa Nutup Kulakan Saja Sudah Alhamdulillah
Setelah lolos, bus diberi waktu parkir selama tiga jam.
Ekwanto menerangkan, aturan-aturan tersebut mulai dijalankan ketika tak ada lagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Yogyakarta.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.