Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Richard Lee Ditangkap Polisi, Giliran Kuasa Hukum Datangi Mapolda Sumsel Pertanyakan Soal Laporan Kartika Putri

Kompas.com - 12/08/2021, 15:14 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution mendatangi Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel) untuk mempertanyakan terkait laporan yang dibuat kliennya terhadap artis Kartika Putri.

Razman mengatakan, laporan atas dugaan pelanggaran UU ITE itu sebelumnya telah mereka laporkan sejak Februari 2021 kemarin di Mapolda Sumsel.

Bahkan, Kartika Putri menurutnya telah tiga kali dipanggil oleh penyidik namun selalu mangkir.

Baca juga: Pengacara Richard Lee Ancam Laporkan Penyidik ke Kapolri hingga Presiden

"LP (Laporan Polisi) yang kami laporkan sudah sejak Februari kemarin sekarang dalam proses lanjutan. Kartika sudah tiga kali mangkir, sekarang dalam penyelidikan. Jika memang terlapor tidak datang saya minta penyidik melakukan jemput paksa," kata Razman saat berada di Mapolda Sumsel, Kamis (12/8/2021).

Razman mengungkapkan, saat dijemput secara paksa oleh penyidik Polda Metro Jaya, Richard Lee dibawa melalui jalan darat ke Jakarta.

Ia memprotes tindakan petugas yang dinilai telah semena-mena terhadap dokter kecantikan tersebut.

Baca juga: Dokter Richard Lee Ditangkap Penyidik Polda Metro Jaya di Palembang, Terkait Kasus Instagram

"Saya tidak izinkan klien saya diperiksa tanpa ada pendampingan kuasa hukum kalau dia tersangka. Jadi proses tersangka ini akan kita tanyakan, melalui gelar perkara terbuka sesuai Perkap Kapolri dan kita gunakan mungkin pra peradilan. Tapi saya sampaikan, saya bukan oposisi dengan negara ini, saya mendukung pemerintah. Bahkan saya jubirnya (Jokowi-Ma'ruf) saat Pilpres," ujarnya.

Setelah mendapatkan titik terang keberadaan Richard Lee, Razman bersama timnya sore ini akan langsung bertolak ke Jakarta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com