Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Melaporkan Pungli atau Kecurangan Pembagian Bansos di Jabar

Kompas.com - 10/08/2021, 15:07 WIB
Abba Gabrillin

Editor

Sumber Antara

BANDUNG, KOMPAS.com - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Jawa Barat mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut untuk melaporkan apabila ada dugaan pungli bantuan sosial (bansos) di masa pandemi Covid-19.

Kepala Bidang Data dan Informasi Satgas Saber Pungli Jabar M Yudi Ahadiat mengatakan,  kecurangan itu bisa saja berbentuk sembako yang tidak sesuai dengan kualitas, atau pemotongan bantuan sosial tunai.

"Kami mengharapkan keberanian masyarakat jika terjadi kejanggalan atau ketidaksesuaian, kaitan dengan bansos dari pemerintah kan banyak ini," kata Yudi seperti dikutip dari Antara, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Selidiki Pungli Bansos di Kota Tangerang, Polisi Periksa 3 Orang Lagi

Dia mengatakan, saat ini ada temuan kecurangan bantuan sosial beras di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Ditemukan dugaan kecurangan dalam penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) terkait kualitas sembako yang tidak sesuai dengan ketentuan Kementerian Sosial.

Selain kualitas yang tak sesuai, menurut Yudi, harganya pun di atas dari harga eceran tertinggi.

Dia menjelaskan, beras yang normalnya seharga Rp 9.000 per kilogram, menjadi Rp 11.000 per kilogram.

Lalu, harga telur yang normalnya Rp 22.500 per kilogram, menjadi Rp 29.000 per kilogram.

Baca juga: Soal Korupsi Dana Bansos, Risma: Jangan Main-main

Menurut dia, kasus serupa berpotensi terjadi di wilayah lainnya apabila tidak ada pengawasan dari masyarakat.

"Sejauh ini kemungkinan bisa saja terjadi bukan hanya di KBB saja, tapi di kabupaten lain juga mungkin ada. Tapi kemarin dari pengadu itu dari daerah Padalarang, Cipatat, dan Cililin," kata Yudi.

Selain soal pungli bansos, ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan apabila ada pungli saat proses pemakaman jenazah pasien Covid-19 oleh oknum petugas di tempat pemakaman umum (TPU).

"Jika ada yang meninggal karena Covid-19, dimintai biaya, bayar, nah itu lapor saja ke kita, kita tindaklanjuti dan kita hadir," kata Yudi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com