Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Korupsi Dana Bansos, Risma: Jangan Main-main

Kompas.com - 08/08/2021, 18:38 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Penny Tri Herdiani (28), seorang Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditetapkan tersangka oleh polisi.

Adapun kasus yang menjeratnya adalah dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) PKH senilai Rp 450 juta.

Menyikapi hal itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini merasa geram. Sebab, dana yang dikorupsi itu diperuntukan bagi warga miskin yang membutuhkan bantuan saat pandemi Covid-19.

Terlebih lagi, tersangka yang merupakan pendamping PKH itu selama ini juga sudah diberikan honor dari pemerintah atas kerja yang dilakukan.

"Jangan main-main dengan tugas dan amanat yang sudah diberikan. Bantuan itu diberikan untuk masyarakat miskin yang beban hidupnya berat, apalagi di masa pandemi. Jangan lagi dikurangi dengan cara melanggar hukum," katanya, Minggu (8/8/2021).

Baca juga: Pendamping PKH Jadi Tersangka Korupsi, Risma: Sudah Dapat Honor, Tak Ada Alasan Memotong Bantuan

Oleh karena itu, pihaknya mengapresiasi dan mendorong aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus tersebut secara tuntas.

"Aparat penegak hukum untuk tidak ragu-ragu menjalankan tugasnya. Kalau memang ada bukti yang kuat, jangan segan untuk bertindak supaya ada efek jera," tegasnya.

"Saya mengapresiasi langkah Polres Malang yang telah mengungkap kasus ini. Kemensos akan terus bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak pelanggaran dan penyalahgunaan dana bantuan seperti ini," tambahnya.

Ditetapkan tersangka

Jajaran Polres Malang saat merilis tersangka korupsi bantuan PKH, Minggu (8/8/2021).KOMPAS.COM/Dok. Humas Polres Malang Jajaran Polres Malang saat merilis tersangka korupsi bantuan PKH, Minggu (8/8/2021).

Sebelumnya, Polres Malang telah menaikan status Penny sebagai tersangka atas kasus korupsi penyaluran dana bansos PKH senilai Rp 450 juta.

Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, kasus korupsi yang dilakukan tersangka sudah dilakukan sejak 2017 hingga 2020.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus menyalahgunakan Kartu Keluarga sejahtera (KKS) milik 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca juga: Penny Terancam Hukuman Seumur Hidup Usai Korupsi Dana Bantuan PKH Rp 450 Juta

Pengakuan tersangka, dana tersebut sebagian tidak diberikan kepada yang bersangkutan, KPM sudah tidak ada di tempat atau meninggal, dan ada yang tidak diberikan sama sekali.

"Tersangka diduga menyalahgunakan dana bantuan milik 37 KPM tersebut untuk kepentingan pribadi seperti pengobatan orangtuanya yang sakit, pembelian barang peralatan elektronik seperti kulkas, TV, laptop, keyboard, kompor, AC, motor Yamaha NMax. Sisanya untuk kepentingan sehari-hari," kata Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono dalam rilis di Mapolres Malang, Minggu.

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan pasal itu, tersangka terancam hukuman penjara paling tinggi seumur hidup.

Penulis : Kontributor Malang, Andi Hartik | Editor : Dheri Agriesta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Regional
Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com