Masyarakat Jabar yang ingin melaporkan pungli atau kecurangan pembagian bansos dapat mengakses situs web resmi http://www.siberli.jabarprov.go.id/
Ada 3 langkah yang dapat dilakukan pelapor.
Pertama, mendaftar dengan membuat ID baru, kemudian mengisi formulir registrasi yang disediakan.
Kedua, login dengan username dan password yang sudah terdaftar.
Ketiga, pelapor bisa melacak pengaduan dengan mengetahui status terakhir laporan. Caranya dengan memasukkan kode laporan di kolom yang tersedia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.