KOMPAS.com - Polisi telah menangkap tujuh orang yang diduga mengeroyok anggota Polsek Serengan di Kota Solo, Selasa (13/7/2021).
Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto menjelaskan, anggota polisi yang menjadi korban berinisial B.
B saat itu berusaha menolong warga berinisial M yang dikeroyok para pelaku.
Baca juga: Cerita Kakek Sulis yang Pilih Tetap Jualan Meski Sepi Pendaki di Lereng Lawu
"Polisi yang datang ke lokasi untuk melerai juga dipukuli dan mobil patroli ditendangi oleh kelompok pelaku yang mengakibatkan pintu samping kanan rusak," kata Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto, Senin (9/8/2021).
Setelah itu, Tim Reskrim Mapolresta Kota Solo segera melakukan penyelidikan.
Alhasil, para terduga pelaku yang berinisial AP alias Galih, KU, ESP, AW alias Agung, LP, AS alias Gendon, dan DS segera ditangkap.
Baca juga: Keroyok Polisi Penolong Korban Penganiayaan di Solo, 7 Orang Ditangkap
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni dua unit mobil, 12 sepeda motor, beberapa pakaian pelaku, dan ponsel.
"Kita melakukan pengembangan dan penyelidikan sehingga terkumpullah bukti-bukti dan alhamdulillah pada malam hari kita berhasil menangkap beberapa pelaku. Kemudian besok pagi dan siangnya berhasil kita tangkap lagi sebanyak tujuh orang pelaku," kata dia.
Baca juga: Kronologi Polisi Dikeroyok di Acara Hajatan Warga, Berawal Tanya Hiburannya Kapan Selesai
Gatot mengatakan, kasus dugaan kekerasan terhadap B itu berawal dari kasus kecelakaaan lalu lintas di Jalan Dr Radjiman, Selasa (13/7/2021).
Kecelakaan antara mobil Nissan Grand Livina dan sepeda motor itu menarik warga sekitar, salah satunya M.
M lalu memotret kejadian kecelakaan itu. Namun, para terduga pelaku diduga tak terima dan mengingatkan M untuk menghapus foto-foto tersebut.
Baca juga: Kecelakaan dan Diselamatkan Kapal Asing Tujuan Australia, Lima ABK KM Eka Jaya 1 Dievakuasi ke Bali
Namun, M tidak menggubris permintaan itu, kemudian pergi meninggalkan lokasi.
Setelah itu, para terduga pelaku mengejar korban dengan meneriakinya jambret.
"Kelompok pelaku tersebut mengejar, terus memukuli korban bersama-sama di depan Gedung Mawar. Kemudian korban dibawa ke depan SMA Al Islam Jalan Honggowongso dan dipukuli kembali," kata Gatot dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Senin (9/8/2021).
Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana di Muka Umum secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan terhadap Orang dan atau Barang dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.