Salin Artikel

Kronologi Polisi Dikeroyok 7 Orang di Kota Solo, Berawal dari Kecelakaan Mobil dan Motor

KOMPAS.com - Polisi telah menangkap tujuh orang yang diduga mengeroyok anggota Polsek Serengan di Kota Solo, Selasa (13/7/2021).

Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto menjelaskan, anggota polisi yang menjadi korban berinisial B.

B saat itu berusaha menolong warga berinisial M yang dikeroyok para pelaku.

"Polisi yang datang ke lokasi untuk melerai juga dipukuli dan mobil patroli ditendangi oleh kelompok pelaku yang mengakibatkan pintu samping kanan rusak," kata Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto, Senin (9/8/2021).

Setelah itu, Tim Reskrim Mapolresta Kota Solo segera melakukan penyelidikan.

Alhasil, para terduga pelaku yang berinisial AP alias Galih, KU, ESP, AW alias Agung, LP, AS alias Gendon, dan DS segera ditangkap.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni dua unit mobil, 12 sepeda motor, beberapa pakaian pelaku, dan ponsel.

"Kita melakukan pengembangan dan penyelidikan sehingga terkumpullah bukti-bukti dan alhamdulillah pada malam hari kita berhasil menangkap beberapa pelaku. Kemudian besok pagi dan siangnya berhasil kita tangkap lagi sebanyak tujuh orang pelaku," kata dia.

Kecelakaan lalu lintas

Gatot mengatakan, kasus dugaan kekerasan terhadap B itu berawal dari kasus kecelakaaan lalu lintas di Jalan Dr Radjiman, Selasa (13/7/2021).

Kecelakaan antara mobil Nissan Grand Livina dan sepeda motor itu menarik warga sekitar, salah satunya M.

M lalu memotret kejadian kecelakaan itu. Namun, para terduga pelaku diduga tak terima dan mengingatkan M untuk menghapus foto-foto tersebut.


Namun, M tidak menggubris permintaan itu, kemudian pergi meninggalkan lokasi.
Setelah itu, para terduga pelaku mengejar korban dengan meneriakinya jambret.

"Kelompok pelaku tersebut mengejar, terus memukuli korban bersama-sama di depan Gedung Mawar. Kemudian korban dibawa ke depan SMA Al Islam Jalan Honggowongso dan dipukuli kembali," kata Gatot dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Senin (9/8/2021).

Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana di Muka Umum secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan terhadap Orang dan atau Barang dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

(Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2021/08/10/062817378/kronologi-polisi-dikeroyok-7-orang-di-kota-solo-berawal-dari-kecelakaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke