Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ledakan Balon Udara Rusak Rumah dan Sekolah di Ponorogo, 14 Warga Jadi Tersangka

Kompas.com - 09/08/2021, 17:07 WIB
Muhlis Al Alawi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

PONOROGO, KOMPAS.com - Penyidik Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan 14 warga sebagai tersangka kasus meledaknya balon udara tanpa awak di Desa Somoroto, Kecamatan Kauman, yang terjadi Jumat (6/8/2021) lalu.

Ledakan balon udara itu mengakibatkan kerusakan material pada empat rumah dan satu sekolah.

Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis menyatakan, 14 tersangka berasal dari satu lingkungan di Desa Ngabar, Kecamatan Siman, Ponorogo.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 12 Orang Diamankan Polisi

“Setelah melakukan penyelidikan kami mengamankan para pelaku pembuat balon tanpa awak dan petesan di Desa Ngabar. Setelah kami geledah kami menemukan beberapa barang bukti yang ada kaitannya dengan peristiwa tersebut,” kata Azis, yang dikonfirmasi Kompas.com, Senin (9/8/2021).

Azis mengatakan, dari 14 tersangka, 12 di antaranya dewasa, sementara dua lainnya anak di bawah umur.

Kendati demikian, semua tersangka tetap diproses hukum dengan aturan yang berlaku.

Terkait motif para tersangka menerbangkan balon udara, Azis mengungkap, balon itu merupakan sisa yang tersimpan untuk perayaan Hari Raya Idul Adha beberapa waktu lalu.

Pembuatan balon dilakukan sebulan sebelum diterbangkan dan masing-masing tersangka patungan uang guna membeli bahan-bahan balon hingga petasan.

Kondisi itu diketahui usai polisi menggeledah rumah para tersangka dan mendapati sisa bahan-bahan balon udara serta petasan yang belum diracik.

Baca juga: Fakta Balon Udara Bermuatan Mercon Meledak di Ponorogo, 4 Rumah Rusak, Polisi Turun Tangan

Saat diperiksa polisi, 14 tersangka mengakui perbuatannya.

Mereka bersama-sama terlibat dari proses pembuatan balon udara, petasan, hingga menerbangkannya.

Pada 14 tersangka dituduhkan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum Polisi di Flores Timur Diduga Aniaya Awak Kapal

Oknum Polisi di Flores Timur Diduga Aniaya Awak Kapal

Regional
Calon Jemaah Haji Kabupaten Semarang Didominasi Petani

Calon Jemaah Haji Kabupaten Semarang Didominasi Petani

Regional
Soal Calon Menteri Kabinet, Gibran: Keputusan Presiden Terpilih

Soal Calon Menteri Kabinet, Gibran: Keputusan Presiden Terpilih

Regional
Lari dari Dinas, 4 Anggota Polresta Ambon Dipecat tidak Hormat

Lari dari Dinas, 4 Anggota Polresta Ambon Dipecat tidak Hormat

Regional
Cerita Bataona, dari Jurnalis 'Terpanggil' Jadi Relawan Tagana di NTT Selama 16 Tahun

Cerita Bataona, dari Jurnalis "Terpanggil" Jadi Relawan Tagana di NTT Selama 16 Tahun

Regional
Pemkab Rembang Buka Lowongan 3.011 Formasi ASN Tahun 2024

Pemkab Rembang Buka Lowongan 3.011 Formasi ASN Tahun 2024

Regional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic' di Kabinet, Gibran: Saya Tak Tahu Siapa

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic" di Kabinet, Gibran: Saya Tak Tahu Siapa

Regional
Saat Penjual Siomay di Semarang Curi 675 Celana Dalam...

Saat Penjual Siomay di Semarang Curi 675 Celana Dalam...

Regional
Eks Pejabat BUMD Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Jalan Pelabuhan Rp 7 Miliar

Eks Pejabat BUMD Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Jalan Pelabuhan Rp 7 Miliar

Regional
Jembatan Gantung Ngembik Magelang Dibongkar Lusa, Warga Bisa Lewat Jalur Alternatif Ini

Jembatan Gantung Ngembik Magelang Dibongkar Lusa, Warga Bisa Lewat Jalur Alternatif Ini

Regional
Anggota Geng Motor Pembacok Pelajar SMA Terancam 15 Tahun Penjara

Anggota Geng Motor Pembacok Pelajar SMA Terancam 15 Tahun Penjara

Regional
Rawan Terdampak Longsor, Warga Wolotopo Timur Ende Akan Direlokasi

Rawan Terdampak Longsor, Warga Wolotopo Timur Ende Akan Direlokasi

Regional
Soal 'Presidential Club', Gibran: Untuk Menyatukan Mantan Pemimpin

Soal "Presidential Club", Gibran: Untuk Menyatukan Mantan Pemimpin

Regional
Niatnya Berkonsultasi dengan Megawati Dinilai Tak Tepat, Gibran Buka Suara

Niatnya Berkonsultasi dengan Megawati Dinilai Tak Tepat, Gibran Buka Suara

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com