Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Terungkapnya Korupsi Dana Hibah Rp 5,2 Miliar di Kabupaten Tasikmalaya

Kompas.com - 09/08/2021, 11:39 WIB
Irwan Nugraha,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi dana hibah yang merugikan negara Rp 5,2 miliar diungkap oleh Kejaksaan Negeri Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kasus ini berawal dari temuan surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) palsu dari puluhan lembaga penerima hibah.

Dugaan manipulasi SK itu diketahui dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Kota Tasikmalaya Terima 4 Jenis Vaksin Covid-19 Sebanyak 23.700 Dosis

Adapun SK Kemenkumham itu sebagai salah satu syarat lembaga untuk bisa lolos verifikasi dan menjadi penerima dana hibah.

Sesuai aturan, SK tersebut diperiksa oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang disahkan melalui SK Bupati Tasikmalaya pada 2018.

Awalnya ditemukan sebanyak 51 yayasan atau lembaga yang tidak terdaftar di Kemenkumham

Tetapi, kenyataannya, lembaga itu memiliki SK palsu dan tidak sesuai dengan permohonan proposal.

Kemudian, sebanyak 26 yayasan penerima hibah terdaftar di Kemenhumkam.

Namun, nomor dan tanggal SK tidak sesuai dengan yang terdaftar saat diserahkan ke instansi yang memberikan rekomendasi untuk ditetapkan menjadi penerima.

Baca juga: Modus Korupsi Dana Hibah Tasikmalaya, Uang Penerima Bantuan Dipotong sampai 95 Persen, Negara Rugi Rp 5,28 Miliar

"Kita lakukan penyelidikan, ternyata hasilnya benar, dipalsukan oleh para pelaku," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Muhammad Syarif, kepada Kompas.com, Senin (9/8/2021).

Syarif mengatakan, penyelidikan secara intensif mulai dilakukan pada akhir 2020, dan ditemukan dugaan penyelewengan anggaran lebih banyak dari jumlah hasil audit BPK, yakni sebesar Rp 5,2 miliar.

Awalnya, BPK menduga penyelewengan sebesar Rp 2,9 miliar.

Pihak Kejaksaan telah memeriksa dan memastikan bahwa SK Kemenkumham itu dipalsukan, mulai dari tanda tangan, serta cap sebuah lembaga negara.

"Semua, semua sudah diperiksa termasuk berkaitan dengan pemalsuan SK Kemenkumham. Cap dan stempel lembaga negara dipalsukan oleh para pelaku," kata Syarif.

Baca juga: Lagi-lagi Dana Hibah Tasikmalaya Dikorupsi, Negara Rugi Rp 5,28 Miliar, 9 Orang Jadi Tersangka

Penyidik menemukan pemotongan anggaran mulai 60 sampai 95 persen dari jumlah yang seharusnya diterima oleh penerima hibah.

Bahkan, korupsi ini pun dilakukan secara terorganisir, melibatkan beberapa orang yang berkepentingan, seperti orang dari partai politik yang mengarahkan proses menerima hibah.

Proses itu mulai dari memasukan proposal, verifikasi, penetapan penerima hibah, proses pencairan, sampai mengumpulkan dana hasil potongan hibah tersebut.

"Jadi ada orang-orang semacam pengepul dalam kasus korupsi yang kita ungkap ini," kata Syarif.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com