Kejaksaan Negeri Singaparna sampai sekarang masih mengembangkan kasus ini ke tahapan selanjutnya untuk mengungkap pelaku utama.
"Kita masih kembangkan terus kasus korupsi ini," kata dia.
Sebelumnya, Tindak Pidana Korupsi dana hibah terungkap kembali di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada anggaran Tahun 2018 yang merugikan Negara mencapai Rp 5,28 Miliar.
Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka, yakni UM (47), WAR (46), EY (52), HAJ (49), AAM (49), FG (35), AI (31), BR (41) dan PP (32).
Para tersangka ini mulai dari pengurus partai politik, wiraswasta, pimpinan pondok pesantren, guru honorer, dan karyawan honorer.
"Awalnya ditemukan banyak lembaga penerima sampai akhir tahun tak menyerahkan bukti laporan pertanggungjawaban. Dari sana, BPK menemukan potongan dana hibah yang tidak sesuai hasil audit," kata Syarif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.