JAMBI, KOMPAS.com – Untuk mencegah penularan Covid-19, Kota Jambi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 10 Agustus 2021.
Beragam aturan PPKM Level 4 tertuang dalam instruksi Wali Kota Jambi Nomor 17/INS/VII/HKU/2021 tanggal 3 Agustus 2021.
"Instruksi Wali Kota Jambi terbaru ini terkait penerapan PPKM Level 4 sampai dengan 10 Agustus," kata Hendra dari bagian Humas Kota Jambi, melalui pesan singkat, Sabtu (7/8/2021).
Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 5 Agustus 2021
WFH 100 persen bagi pegawai sektor non-esensial
Ia mengatakan, Instruksi Wali Kota Jambi tersebut merupakan aturan turunan pelaksana dan amanat dari Instruksi Mendagri soal PPKM.
Aturan PPKM Level 4 di Jambi antara lain pemberlakuan work from home (WFH). Pekerja yang boleh masuk kantor hanya sektor esensial, sedangkan kantor pemerintahan dan kritikal hanya 25 persen.
Untuk sektor non-esensial 100 persen pekerja bekerja dari rumah.
Baca juga: Puluhan Pasien Isoman di Jambi Dijemput Polisi
Wajib tunjukkan kartu vaksin saat bepergian jarak jauh, atau hasil tes Covid-19
Selain itu, untuk bepergian jarak jauh dari dan menuju wilayah PPKM level 4, penumpang pesawat harus PCR H-2 dan memperlihatkan kartu vaksin.
Sementara untuk moda transportasi mobil pribadi, motor, kapal laut, bus, dan kapal laut, syaratnya tes antigen negatif (H-1).
Baca juga: Kekurangan Tabung Oksigen, Pemprov Jambi akan Datangkan dari Malaysia
Ibadah dan pernikahan
Tidak hanya itu, lanjut Hendra, untuk akad pernikahan dizinkan di KUA maksimal 10 orang dan rumah ibadah maksimal 30 orang termasuk pengantin, penghulu, dan pihak keluarga.
Untuk pengajian, yasinan, cukuran, sunatan, dan lamaran dibolehkan 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak makan di tempat.
Hiburan malam ditutup, karaoke keluarga beroperasi terbatas
Hendra menyebutkan, untuk kegiatan hiburan malam seperti bar, pub, club, dan karaoke juga ditutup sementara hingga tanggal 10 Agustus 2021.
"Kalau karaoke keluarga diizinkan beroperasi dengan batas waktu hingga pukul 17.00 WIB dengan aturan prokes ketat," terangnya.
Tidak hanya itu, tempat olahraga di dalam ruangan seperti gym, senam, biliar, futsal, dan badminton dibatasi hingga pukul 17.00 WIB.
Warnet dan rental PS juga dibatasi hingga pukul 17.00 WIB dengan batasan pengunjung 25 persen.