JAMBI, KOMPAS.com - Tersangka dugaan korupsi insentif pajak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jambi, pada Selasa (3/8/2021).
Subhi selaku mantan Kepala BPPRD itu datang bersama pengacaranya, Bahrul Ilmi Yakup pada pukul 9.00 WIB.
Ia langsung menuju ruangan Kasi Intelijen Kejari Jambi, Rusydi Sastrawan. Usai dari sana, Subhi langsung melakukan rapid test untuk kemudian diperiksa penyidik sebagai tersangka.
Baca juga: Dugaan Korupsi Insentif Pemungutan Pajak, Kepala BPPRD Kota Jambi Jadi Tersangka
Bahrul selaku kuasa hukum Subhi, mengatakan pihaknya mengapresiasi proses pemeriksaan oleh Kejaksaan dalam rangka memberikan kepastian hukum.
"Selaku kuasa hukum secara sukarela dengan kesadaran hukum yang tinggi untuk mengantarkan Pak Subhi untuk diperiksa sebagai tersangka," katanya saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Jambi di bilangan Telanaipura.
"Dalam rangka mencari kepastian hukum dan keadilan supaya masalah ini tidak menggantung," tambah Bahrul.
Baca juga: Eijkman Koreksi, Dua Kasus di Jambi Bukan Varian Delta Plus
Bahrul menambahkan pihaknya siap dengan apapun kemungkinan yang terjadi setelah ini, termasuk jika Subhi langsung ditahan.
"Itu kewenangan penyidik untuk menilai secara subjektif dan objektif. Kita sebagai orang yang diperiksa siap dengan segala kemungkinan. Termasuk kemungkinan ditahan kalau itu memang urgen," kata Bahrul.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Jambi, Rusydi Sastrawan, mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Subhi untuk menyerahkan diri.
"Sekarang sedang berlansung pemeriksaan tersangka," kata Rusydi.
Setelah diperiksa sebagai tersangka, kata Rusydi, maka pemberkasan lengkap dan bisa dilakukan tahap dua untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.