Salin Artikel

PPKM Level 4 Kota Jambi Berlaku hingga 10 Agustus, Makan di Tempat Boleh sampai 30 Menit

Beragam aturan PPKM Level 4 tertuang dalam instruksi Wali Kota Jambi Nomor 17/INS/VII/HKU/2021 tanggal 3 Agustus 2021.

"Instruksi Wali Kota Jambi terbaru ini terkait penerapan PPKM Level 4 sampai dengan 10 Agustus," kata Hendra dari bagian Humas Kota Jambi, melalui pesan singkat, Sabtu (7/8/2021).

WFH 100 persen bagi pegawai sektor non-esensial

Ia mengatakan, Instruksi Wali Kota Jambi tersebut merupakan aturan turunan pelaksana dan amanat dari Instruksi Mendagri soal PPKM.

Aturan PPKM Level 4 di Jambi antara lain pemberlakuan work from home (WFH). Pekerja yang boleh masuk kantor hanya sektor esensial, sedangkan kantor pemerintahan dan kritikal hanya 25 persen.

Untuk sektor non-esensial 100 persen pekerja bekerja dari rumah.

Wajib tunjukkan kartu vaksin saat bepergian jarak jauh, atau hasil tes Covid-19

Selain itu, untuk bepergian jarak jauh dari dan menuju wilayah PPKM level 4, penumpang pesawat harus PCR H-2 dan memperlihatkan kartu vaksin.

Sementara untuk moda transportasi mobil pribadi, motor, kapal laut, bus, dan kapal laut, syaratnya tes antigen negatif (H-1).

Ibadah dan pernikahan

Tidak hanya itu, lanjut Hendra, untuk akad pernikahan dizinkan di KUA maksimal 10 orang dan rumah ibadah maksimal 30 orang termasuk pengantin, penghulu, dan pihak keluarga.

Untuk pengajian, yasinan, cukuran, sunatan, dan lamaran dibolehkan 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak makan di tempat.

Hiburan malam ditutup, karaoke keluarga beroperasi terbatas

Hendra menyebutkan, untuk kegiatan hiburan malam seperti bar, pub, club, dan karaoke juga ditutup sementara hingga tanggal 10 Agustus 2021.

"Kalau karaoke keluarga diizinkan beroperasi dengan batas waktu hingga pukul 17.00 WIB dengan aturan prokes ketat," terangnya.

Tidak hanya itu, tempat olahraga di dalam ruangan seperti gym, senam, biliar, futsal, dan badminton dibatasi hingga pukul 17.00 WIB.

Warnet dan rental PS juga dibatasi hingga pukul 17.00 WIB dengan batasan pengunjung 25 persen.


Kegiatan makan di tempat boleh sampai 30 menit

Sementara untuk kegiatan makan minum di tempat umum seperti rumah makan, kafe, PKL, UMKM, pecel lele, bandrek, martabak, sate, dan sejenisnya kapasitas pengunjung hanya 25 persen.

Rumah makan dan kafe skala kecil dengan lokasi sendiri, dapat makan di tempat dengan kapasitas 25 persen sampai pukul 20.00 WIB dan menerima take away sampai pukul 21.00 WIB.

Jam operasional hingga pukul 20.00 WIB dan diberikan waktu maksimum 30 menit terhitung setelah hidangan disajikan.

Selain itu, juga diatur mengenai pasar tradisional, PKL, toko kelontong, agen, pangkas rambut, barbershop, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung atau unggas, pasar buah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainnya diizinkan buka dengan prokes ketat hingga pukul 20.00 WIB.

Mal, swalayan, pasar, beroperasi hingga pukul 8 malam

Untuk mal, swalayan, dan pasar rakyat untuk kebutuhan pokok maksimal 50 persen dengan batasan jam operasi sampai pukul 20.00 WIB.

“Untuk area publik di Kota Jambi ditutup sementara waktu. Kegiatan olahraga atau pertandingan diperbolehkan dengan tanpa penonton,” ujarnya.

Sebagai informasi, kasus positif di Jambi terus meningkat sebulan terakhir. Data Satgas Covid-19 Provinsi Jambi, Jumat (6/8/2021), menunjukkan jumlah kasus positif sebanyak 21.552 orang.

Dari jumlah itu, 15.948 pasien sembuh dan 472 orang meninggal dunia. Sementara 5.132 orang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan isolasi mandiri.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/07/140510478/ppkm-level-4-kota-jambi-berlaku-hingga-10-agustus-makan-di-tempat-boleh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke