Kegiatan makan di tempat boleh sampai 30 menit
Sementara untuk kegiatan makan minum di tempat umum seperti rumah makan, kafe, PKL, UMKM, pecel lele, bandrek, martabak, sate, dan sejenisnya kapasitas pengunjung hanya 25 persen.
Rumah makan dan kafe skala kecil dengan lokasi sendiri, dapat makan di tempat dengan kapasitas 25 persen sampai pukul 20.00 WIB dan menerima take away sampai pukul 21.00 WIB.
Jam operasional hingga pukul 20.00 WIB dan diberikan waktu maksimum 30 menit terhitung setelah hidangan disajikan.
Selain itu, juga diatur mengenai pasar tradisional, PKL, toko kelontong, agen, pangkas rambut, barbershop, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung atau unggas, pasar buah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainnya diizinkan buka dengan prokes ketat hingga pukul 20.00 WIB.
Mal, swalayan, pasar, beroperasi hingga pukul 8 malam
Untuk mal, swalayan, dan pasar rakyat untuk kebutuhan pokok maksimal 50 persen dengan batasan jam operasi sampai pukul 20.00 WIB.
“Untuk area publik di Kota Jambi ditutup sementara waktu. Kegiatan olahraga atau pertandingan diperbolehkan dengan tanpa penonton,” ujarnya.
Sebagai informasi, kasus positif di Jambi terus meningkat sebulan terakhir. Data Satgas Covid-19 Provinsi Jambi, Jumat (6/8/2021), menunjukkan jumlah kasus positif sebanyak 21.552 orang.
Dari jumlah itu, 15.948 pasien sembuh dan 472 orang meninggal dunia. Sementara 5.132 orang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan isolasi mandiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.