Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4 Kota Jambi Berlaku hingga 10 Agustus, Makan di Tempat Boleh sampai 30 Menit

Kompas.com - 07/08/2021, 14:05 WIB
Suwandi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com – Untuk mencegah penularan Covid-19, Kota Jambi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 10 Agustus 2021.

Beragam aturan PPKM Level 4 tertuang dalam instruksi Wali Kota Jambi Nomor 17/INS/VII/HKU/2021 tanggal 3 Agustus 2021.

"Instruksi Wali Kota Jambi terbaru ini terkait penerapan PPKM Level 4 sampai dengan 10 Agustus," kata Hendra dari bagian Humas Kota Jambi, melalui pesan singkat, Sabtu (7/8/2021).

Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 5 Agustus 2021

WFH 100 persen bagi pegawai sektor non-esensial

Ia mengatakan, Instruksi Wali Kota Jambi tersebut merupakan aturan turunan pelaksana dan amanat dari Instruksi Mendagri soal PPKM.

Aturan PPKM Level 4 di Jambi antara lain pemberlakuan work from home (WFH). Pekerja yang boleh masuk kantor hanya sektor esensial, sedangkan kantor pemerintahan dan kritikal hanya 25 persen.

Untuk sektor non-esensial 100 persen pekerja bekerja dari rumah.

Baca juga: Puluhan Pasien Isoman di Jambi Dijemput Polisi

Wajib tunjukkan kartu vaksin saat bepergian jarak jauh, atau hasil tes Covid-19

Selain itu, untuk bepergian jarak jauh dari dan menuju wilayah PPKM level 4, penumpang pesawat harus PCR H-2 dan memperlihatkan kartu vaksin.

Sementara untuk moda transportasi mobil pribadi, motor, kapal laut, bus, dan kapal laut, syaratnya tes antigen negatif (H-1).

Baca juga: Kekurangan Tabung Oksigen, Pemprov Jambi akan Datangkan dari Malaysia

Ibadah dan pernikahan

Tidak hanya itu, lanjut Hendra, untuk akad pernikahan dizinkan di KUA maksimal 10 orang dan rumah ibadah maksimal 30 orang termasuk pengantin, penghulu, dan pihak keluarga.

Untuk pengajian, yasinan, cukuran, sunatan, dan lamaran dibolehkan 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak makan di tempat.

Baca juga: Mantan Kepala BPPRD Jambi Serahkan Diri ke Kejaksaan Negeri, Diduga Korupsi Insentif Pemungutan Pajak

Hiburan malam ditutup, karaoke keluarga beroperasi terbatas

Hendra menyebutkan, untuk kegiatan hiburan malam seperti bar, pub, club, dan karaoke juga ditutup sementara hingga tanggal 10 Agustus 2021.

"Kalau karaoke keluarga diizinkan beroperasi dengan batas waktu hingga pukul 17.00 WIB dengan aturan prokes ketat," terangnya.

Tidak hanya itu, tempat olahraga di dalam ruangan seperti gym, senam, biliar, futsal, dan badminton dibatasi hingga pukul 17.00 WIB.

Warnet dan rental PS juga dibatasi hingga pukul 17.00 WIB dengan batasan pengunjung 25 persen.

Kegiatan makan di tempat boleh sampai 30 menit

Sementara untuk kegiatan makan minum di tempat umum seperti rumah makan, kafe, PKL, UMKM, pecel lele, bandrek, martabak, sate, dan sejenisnya kapasitas pengunjung hanya 25 persen.

Rumah makan dan kafe skala kecil dengan lokasi sendiri, dapat makan di tempat dengan kapasitas 25 persen sampai pukul 20.00 WIB dan menerima take away sampai pukul 21.00 WIB.

Jam operasional hingga pukul 20.00 WIB dan diberikan waktu maksimum 30 menit terhitung setelah hidangan disajikan.

Selain itu, juga diatur mengenai pasar tradisional, PKL, toko kelontong, agen, pangkas rambut, barbershop, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung atau unggas, pasar buah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainnya diizinkan buka dengan prokes ketat hingga pukul 20.00 WIB.

Mal, swalayan, pasar, beroperasi hingga pukul 8 malam

Untuk mal, swalayan, dan pasar rakyat untuk kebutuhan pokok maksimal 50 persen dengan batasan jam operasi sampai pukul 20.00 WIB.

“Untuk area publik di Kota Jambi ditutup sementara waktu. Kegiatan olahraga atau pertandingan diperbolehkan dengan tanpa penonton,” ujarnya.

Sebagai informasi, kasus positif di Jambi terus meningkat sebulan terakhir. Data Satgas Covid-19 Provinsi Jambi, Jumat (6/8/2021), menunjukkan jumlah kasus positif sebanyak 21.552 orang.

Dari jumlah itu, 15.948 pasien sembuh dan 472 orang meninggal dunia. Sementara 5.132 orang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan isolasi mandiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Regional
Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Bupati Solok Selatan Diperiksa 2 Jam

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Bupati Solok Selatan Diperiksa 2 Jam

Regional
ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

Regional
Inovasi Samsat Kebumen, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Malam Hari

Inovasi Samsat Kebumen, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Malam Hari

Regional
Calon Bupati dan Wakil Jalur Perseorangan di Belitung Timur Harus Setor 9.580 Salinan KTP

Calon Bupati dan Wakil Jalur Perseorangan di Belitung Timur Harus Setor 9.580 Salinan KTP

Regional
Mahasiswa PTS di Sleman Meninggal Usai Sparing Bela Diri, Ini Pengakuan Pelaku

Mahasiswa PTS di Sleman Meninggal Usai Sparing Bela Diri, Ini Pengakuan Pelaku

Regional
Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang Bakal Berdampak ke Lalu Lintas Pantura Demak

Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang Bakal Berdampak ke Lalu Lintas Pantura Demak

Regional
BMKG Peringatkan Ancaman Banjir Rob di Sejumlah Daerah di Maluku

BMKG Peringatkan Ancaman Banjir Rob di Sejumlah Daerah di Maluku

Regional
Amankan Pilkada 2024, Pemprov Sumsel Anggarkan Rp 190,1 Miliar untuk TNI dan Polri

Amankan Pilkada 2024, Pemprov Sumsel Anggarkan Rp 190,1 Miliar untuk TNI dan Polri

Regional
Airin Senang Mantan Walkot Tangerang Maju pada Pilkada Banten

Airin Senang Mantan Walkot Tangerang Maju pada Pilkada Banten

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Puluhan Balita di Majene Keracunan, Polisi Periksa Tiga Orang Saksi

Puluhan Balita di Majene Keracunan, Polisi Periksa Tiga Orang Saksi

Regional
Cerita Nenek Hasinah, Guru Ngaji yang Kumpulkan Uang di Bawah Bantal untuk Naik Haji

Cerita Nenek Hasinah, Guru Ngaji yang Kumpulkan Uang di Bawah Bantal untuk Naik Haji

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com