SURABAYA, KOMPAS.com - Pendiri lembaga pendidikan SPI Kota Batu berinisial JE ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual oleh penyidik Polda Jatim.
Merespons penetapan status tersangka JE, kuasa hukum JE Recky Bernadus Surupandy mengaku siap mendatangkan alat bukti yang akan membantah status tersangka tersebut.
"Pekan depan kita akan bawa bukti-bukti yang kredibel di hadapan penyidik polisi," katanya dikonfirmasi Jumat (6/8/2021).
Baca juga: Pendiri Sekolah SPI di Batu Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Terancam 15 Tahun Penjara
Recky enggan menyebut detail bukti-bukti yang dimaksud. Dia hanya meyakini dengan bukti yang akan disodorkan kepada penyidik, status tersangka atas kliennya akan gugur.
"Insya Allah bukti yang kami bawa adalah bukti telak, dan apa yang dilaporkan dan dituduhkan atas klien kami itu tidak benar," jelasnya.
Dia percaya dan yakin, polisi bekerja obyektif dan profesional dalam menangani kasus tersebut.
"Kepolisian sekarang sangat profesional. Pembuktian itu sangat detail dan ilmiah dengan metode scientific investigation," ujarnya.
Recky berharap penindakan kasus pidana tidak dilakukan sembarangan karena menyangkut nama baik seseorang di mata hukum.
Baca juga: Kisah Pilu S, Tempuh 100 Km dari Blitar ke Malang Cari Pengobatan, Ditolak RS dan Meninggal di Jalan
Ditetapkan tersangka
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.