Salin Artikel

Kuasa Hukum Pendiri Sekolah SPI Batu Yakini Status Tersangka Akan Gugur, Bukti Pembantah Disiapkan

Merespons penetapan status tersangka JE, kuasa hukum JE Recky Bernadus Surupandy mengaku siap mendatangkan alat bukti yang akan membantah status tersangka tersebut.

"Pekan depan kita akan bawa bukti-bukti yang kredibel di hadapan penyidik polisi," katanya dikonfirmasi Jumat (6/8/2021).

Recky enggan menyebut detail bukti-bukti yang dimaksud. Dia hanya meyakini dengan bukti yang akan disodorkan kepada penyidik, status tersangka atas kliennya akan gugur.

"Insya Allah bukti yang kami bawa adalah bukti telak, dan apa yang dilaporkan dan dituduhkan atas klien kami itu tidak benar," jelasnya.

Dia percaya dan yakin, polisi bekerja obyektif dan profesional dalam menangani kasus tersebut.

"Kepolisian sekarang sangat profesional. Pembuktian itu sangat detail dan ilmiah dengan metode scientific investigation," ujarnya.

Recky berharap penindakan kasus pidana tidak dilakukan sembarangan karena menyangkut nama baik seseorang di mata hukum.

Ditetapkan tersangka

Kamis kemarin, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menetapkan tersangka dalam kasus kekerasan seksual di sekolah SPI Kota Batu. Tersangka dimaksud adalah JE, pemilik sekaligus pengelola SPI.

"JE ditetapkan penyidik sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko dikonfirmasi Kamis (5/8/2021).


Tersangka dijerat pasal 81 Junto 76 atau Pasal 82 atau pasal 76 undang Undang RI nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor satu tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Junto pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara

Mei 2021 lalu, Ketua Komisi Nasional Perlingdungan Anak Arist Merdeka Sirait mendampingi para korban melapor ke Mapolda Jatim. Para korban melaporkan JE, pendiri sekaligus pimpinan SPI Kota Batu.

JE diduga melakukan kekerasan seksual, fisik, verbal, dan eksploitasi ekonomi terhadap anak-anak didiknya.

"Peserta didik ini berasal dari berbagai daerah, dari keluarga-keluarga miskin yang seyogyanya dibantu agar bisa berprestasi dan sebagainya. Tapi ternyata dieksploitasi secara ekonomi, seksual, dan sebagainya. Ada yang dari Palu, Kalimantan Barat, Kudus, Blitar, Kalimantan Timur, dan sebagainya," kata Arist saat itu.

Menurut dia, pelaku melanggar tiga pasal berlapis yaitu kekerasan seksual Pasal 82 UU 35 tahun 2014 dan UU 17 tahun 2016 dengan hukuman maksimal seumur hidup. 

https://regional.kompas.com/read/2021/08/06/105523078/kuasa-hukum-pendiri-sekolah-spi-batu-yakini-status-tersangka-akan-gugur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke