Tersangka dijerat pasal 81 Junto 76 atau Pasal 82 atau pasal 76 undang Undang RI nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor satu tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Junto pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara
Mei 2021 lalu, Ketua Komisi Nasional Perlingdungan Anak Arist Merdeka Sirait mendampingi para korban melapor ke Mapolda Jatim. Para korban melaporkan JE, pendiri sekaligus pimpinan SPI Kota Batu.
JE diduga melakukan kekerasan seksual, fisik, verbal, dan eksploitasi ekonomi terhadap anak-anak didiknya.
"Peserta didik ini berasal dari berbagai daerah, dari keluarga-keluarga miskin yang seyogyanya dibantu agar bisa berprestasi dan sebagainya. Tapi ternyata dieksploitasi secara ekonomi, seksual, dan sebagainya. Ada yang dari Palu, Kalimantan Barat, Kudus, Blitar, Kalimantan Timur, dan sebagainya," kata Arist saat itu.
Menurut dia, pelaku melanggar tiga pasal berlapis yaitu kekerasan seksual Pasal 82 UU 35 tahun 2014 dan UU 17 tahun 2016 dengan hukuman maksimal seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.